Jakarta - Pengacara Razman Arif Nasution ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.
Dia ditetapkan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, Hotman Paris.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, penetapan tersangka terhadap razman setelah dlakukan penyelidikan.
Penyelidikan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber lewat gelar perkara yang dilakukan pada Senin, 20 Maret 2023 lalu.
Penetapan tersangka terhadap Razman juga telah tertuang dalam surat nomor S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023.
"Membenarkan terkait Penetapan Tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu 5 April 2023.
Dalam kasus tersebut, Razman dijerat pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU Ite dan auat Pasal 310 dan 311 KUHP.
Sebelumnya Hotman Paris melaporkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution atas pencemaran nama baik.
Keduanya dilaporkan ke Bareskrim buntut tudingan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Hotman.
Hotman juga telah membantah tudingan tersebut. Pengacara kaya raya itu justru menyebut Iqlima yang mendekatinya terus. []