Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menuntut Habib Bahar Smith untuk dihukum lima tahun penjara karena tersandung kasus ujaran yang diduga berisi hoaks ketika berceramah.
Jaksa menilai Habib Bahar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong, sengaja menerbitkan keonaran.
"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali Bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata JPU yang diketuai Suharja di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis, 28 Juli 2022.
Baca juga: Habib Bahar Sebut Haikal Hassan dan Prabowo Pengkhianat!
JPU menilai ceramah Habib Bahar yang diduga berisi hoaks itu menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Adapun ceramah yang diduga berisi hoaks, yakni terkait Habib Rizieq Shihab yang dipenjara karena menggelar Maulid Nabi, dan terkait penyiksaan terhadap enam laskar FPI.
Baca juga: Habib Bahar Smith Ogah Ikuti Sidang Online
Selain itu, JPU pun menyampaikan ada sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan kepada Bahar tersebut. Adapun hal yang meringankan, yakni Habib Bahar memiliki tanggungan keluarga.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak merasa bersalah," kata JPU.
Baca juga: Emosi Berat, Dewi Tanjung Sebut Bahar Smith Dajjal Gondrong
Tuntutan itu disampaikan jaksa berdasarkan dakwaan primer yakni Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Habib Bahar bin Smith diduga menyampaikan ceramah berisi hoaks itu di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Desember 2021. Kemudian penceramah berambut pirang itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat pada Januari 2022. []