Hukum Kamis, 25 Agustus 2022 | 09:08

Cerita Kapolri Didatangi Ferdy Sambo Setelah Kematian Brigadir J

Lihat Foto Cerita Kapolri Didatangi Ferdy Sambo Setelah Kematian Brigadir J Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ketika menyampaikan keterangan kepada wartawan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Minggu, 10 Juli 2022. foto: ANTARA/Putu Indah Savitri

Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bercerita, dirinya pernah didatangi Irjen Ferdy Sambo setelah kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Kami juga pernah didatangi Ferdy Sambo, waktu itu saya tanyakan, kamu bukan pelakunya," kata Listyo saat menjawab pertanyaan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu malam, 24 Agustus 2022.

Listyo menegaskan, saat itu dia menyampaikan kepada Ferdy Sambo akan memproses kasus tersebut sesuai fakta, dan dibuktikan dengan membentuk tim khusus.

Baca jugaKapolri: Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri

Saat itu, kata Kapolri, Sambo juga menyampaikan kepadanya terkait skenario Duren Tiga (rumah dinas Kadiv Propam), walaupun pada akhirnya Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana Brigadir J dan telah diproses.

Kapolri mengakui, jika pihaknya juga mendapatkan bukti CCTV yang menggambarkan peristiwa Duren Tiga, saat terlihat Brigadir J masih hidup dan saat Ferdy Sambo datang ke tempat kejadian perkara (TKP).

"Dimana cerita awal Yosua dikabarkan sudah meninggal pada saat Ferdy Sambo datang," ucap Kapolri.

Baca jugaKapolri Tak Pungkiri Motif Pembunuhan Brigadir J Dilatari Isu Perselingkuhan

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma`ruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHPidana. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa lantaran diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dari enam nama tersebut salah satunya adalah Ferdy Sambo. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya