Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membantah anggapan dirinya bersikap ragu-ragu saat mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang didalangi eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Memang tidak seperti biasanya, Polri terbilang lamban dalam mengusut kasus ini. Terbukti dari adanya empat kali dorongan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kasus ini dibuka terang, setransparan mungkin, jangan ada yang ditutup-tutupi sehingga dapat menjaga muruah Korps Bhayangkara.
Di sisi bersamaan, Menkopolhukam Mahfud Md juga beberapa kali terkesan `geregetan`, vokal memberi bocoran ke publik mengenai segala kejanggalan kasus baku tembak antaranggota polisi.
Baca juga: Kapolri Potong Kepala Polisi Rusak yang Terlibat Kasus Sambo
Sigit beralasan, dari internalnya sendiri, Polri harus mengedepankan scientific crime investigation (SCI) guna menguak tragedi Jumat berdarah di Kompleks Polri pada 8 Juli 2022.
"Kalau pun awalnya saya dianggap ragu-ragu dan sebagainya, bukan karena ragu-ragu tetapi saya mengedepankan SCI," kata Kapolri Sigit dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis, 8 September 2022.
Dalam beberapa hari setelah Brigadir J tewas, keluarganya di Jambi tidak tinggal diam, melakukan perlawanan hingga kasus ini kian menyita perhatian publik. Personel Polri saat itu melarang membuka peti mati Yosua, juga melarang Brigadir J dimakamkan secara kedinasan.
Jenderal Sigit juga tidak memungkiri ada sejumlah hambatan yang dihadapi oleh penyidik. Sebab, skenario picik Sambo ini melibatkan sangat banyak personel Polri dengan masing-masing perannya, bisa juga disebut sebagai gerbong Sambo.
Tim khusus bentukannya yang berisi perwira tinggi (Pati) Polri pun juga sempat terganggu saat hendak menguak kasus ini.
"Ada upaya untuk menghalang-halangi, mengintimidasi, bahkan membuat cerita-cerita di luar yang dilakukan untuk memperkuat skenario FS ke orang-orang yang dianggap memiliki pengaruh," kata Kapolri.
"Kemudian juga ada kendala-kendala psikologis yang dihadapi oleh para penyidik yang sempat takut. Ada bahasa-bahasa bahwa nanti mereka semua akan berhadapan dengan FS. Pada saat itu termasuk juga timsus yang sebenarnya posisinya cukup kuat, tapi juga sempat terganggu," ucapnya menambahkan.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 26 Agustus 2022. (foto: Antara/ M Risyal Hidayat).
Untuk memangkas segala hambatan internal, Kapolri pun memutuskan mencopot jabatan Ferdy Sambo beserta anak buahnya yang terlibat obstruction of justice kasus kematian Brigadir J. Mereka dimutasi ke Yanma Polri, berdasarkan surat telegram yang dikeluarkan bertahap.
Setelah posisi geng Sambo sudah agak mulai memudar, timsus bentukannya dapat perlahan menguak terang benderang skenario jahat Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sambo pada akhirnya pun mengakui perbuatannya telah membunuh Yosua.
"Akhirnya saat itu kita putuskan untuk yang bersangkutan dimutasikan dan kita ganti dengan pejabat baru dan yang melanggar dipatsuskan. Saya kira kita melampaui hambatan-hambatan tersebut dan hasilnya seperti yang sekarang," kata Kapolri.
Baca juga: Ferdy Sambo: Saya Ingin Bunuh Yoshua
Terdapat sedikitnya 97 personel Polri yang diperiksa dalam keterlibatannya di kasus Sambo. Ada konsekuensi ke unsur pidana dan melewati mekanisme sidang kode etik bagi pelanggar terkait sanksi.
Total, ada tujuh anggota Polri yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice kasus kematian Brigadir J. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
Kemudian, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto, mantan Kepala Detasemen A Biro Pengawasan Internal (Biropaminal) Divisi Propam Polri Kombes Agus Nur Patria.
Dari tujuh tersangka, empat sudah menjalani sidang etik, Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Agus Nur Patria. Keempatnya sudah dipecat dari Polri.
Ferdy Sambo merupakan otak pembunuhan berencana Brigadir J. Dia bersama tersangka lainnya, yakni istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP Pasal 55-56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. []