Daerah Selasa, 17 Mei 2022 | 13:05

Cerita Sudirman 18 Tahun Mengabdi di Pulau Bala-balakang, Terima SK PPPK

Lihat Foto Cerita Sudirman 18 Tahun Mengabdi di Pulau Bala-balakang, Terima SK PPPK Guru tenaga kontrak yang sudah mengabdi selama 18 tahun di Kecamatan Kepulauan Bala-balakang, Mamuju, Sulbar, akhirnya menerima SK PPPK. (Foto: Opsi/Eka Musriang)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Mamuju - Sudirman, seorang guru di Kecamatan Kepulauan Bala-balakang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), 18 tahun mengabdi, hingga akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sudirman mengungkapkan, dirinya mulai mengabdi di SDN Kecil Pulau Sabakkatan, Kepulauan Bala-balakang, Mamuju, Sulbar, sejak tahun 2004 silam.

"Sejak 2004, saya menjadi tenaga honor di Kecamatan Kepulauan Bala-balakang, Mamuju, Sulbar," kata Sudirman, saat diwawancarai Opsi.id, usai menerima SK PPPK di kantor Bupati Mamuju, Selasa, 17 Mei 2022.

Setelah empat tahun mengabdi, tepatnya 2008 silam, kata dia, dirinya terangkat sebagai guru tenaga kontrak di pulau terjauh dari pusat kota Kabupaten Mamuju, Sulbar, tersebut.

"Sampai sekarang, saya baru terangkat jadi PPPK," katanya.

Sehingga, pria kelahiran Sumare 10 Februari 1977 itu mengaku sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah yang telah memberinya kesempatan menjadi PPPK.

"Saya sangat berterima kasih kepada pemerintah baik pusat maupun daerah dengan adanya penerimaan PPPK ini," kata Sudirman.

Selama mengabdi di SDN Kecil Pulau Sabakkatan, Kepulauan Bala-balakang, Mamuju, Sulbar, kata Sudirman, dirinya tinggal dan menetap di sana.

"Kadang saya pulang ke Sumare kalau ada kesempatan. Namun, harus melalui persetujuan masyarakat setempat," katanya.

Ia mengaku, akan lebih giat lagi melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai tenaga pendidik yang dipercayakan pemerintah.

"Saya akan lebih maksimal lagi melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai guru di SDN Kecil Pulau Sabakkatan, Kepulauan Bala-balakang, Mamuju, Sulbar," kata Sudirman. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya