Daerah Senin, 25 April 2022 | 20:04

Cetak dan Edarkan Uang Palsu, Pasutri di Aceh Bakal Lebaran di Bui

Lihat Foto Cetak dan Edarkan Uang Palsu, Pasutri di Aceh Bakal Lebaran di Bui Polisi memperlihatkan uang palsu yang di cetak Pasutri di Aceh. (Foto: Opsi/Humas Polresta Banda Aceh).
Editor: Rio Anthony Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Desa Keutapang, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar dipastikan bakal menghabiskan waktu lebaran Idul Fitri beberapa hari kedepan di bui.

Hal ini setelah keduanya di tangkap Personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh atas kasus tindak pidana pencetakan dan pengedaran uang palsu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha menjelaskan, keduanya ditangkap pada, Sabtu, 23 April 2022. Dalam penangkapan itu polisi menyita uang palsu sebanyak Rp 5,6 juta, printer, handphone dan sepeda motor.

"Pasutri ini berinisial NF, 34 tahun warga Kabupaten Pidie dan YYM, 36 tahun warga Kabupaten Aceh Barat. Saat ditangkap mereka sedang berada di depan kios tempat penjualan pulsa elektrik," kata Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, Senin, 25 April 2022.

Kompol Ryan menjelaskan, pelaku NF dan YYM awalnya melihat adanya penjualan Handphone Iphone XS Max via iklan Facebook di akun Rini Safira.

Saat itu NF berniat membeli HP tersebut, sehingga terjadilah komunikasi antara pemilik HP dengan pelaku.

"Setelah terjalinnya komunikasi, mereka menyepakati transaksi penjualan HP pada, Rabu, 13 April 2022 malam di Desa Siron, Aceh Besar," ujarnya.

Dalam transaksi itu, pelaku menggunakan uang palsu yang telah dicetaknya. Dalam proses percetakan uang palsu, pelaku NF diberikan modal oleh isterinya YYM sebanyak Rp 2 juta untuk keperluan proses cetak uang palsu.

"NF menggunakan uang modal itu untuk membeli Printer Merk HP Seri Deskjet warna putih, kertas HVS, Cartridge, gunting, pisau cutter, rol dan keperluan rumah tangganya," sebutnya.

Pelaku awalnya mengetahui cara mencetak uang palsu melalui akun YouTube, NF terus mencoba mencetaknya sehingga mendapatkan hasil yang dianggap maksimal sebagai upaya tipu dayanya kepada orang lain.

Dikatakannya lagi, sejak November 2020, NF mempelajari tata cara pembuatan uang palsu tersebut dengan menyaksikan tutorial di YouTube, namun apa yang dipelajarinya selalu gagal.

Akan tetapi pada April, 2022, ia berhasil mencetak uang palsu sesuai apa yang dipelajarinya melalui YouTube.

"Adapun peran istri dari NF adalah sebagai pemberi modal awal dan juga menerima hasil tipu daya terhadap orang lain sebanyak Rp 3,3 juta," tarangnya.

Keduanya mencetak uang palsu itu di sebuah rumah kos, di Desa Cot Mesjid, Banda Aceh. YYM menyaksikan tata cara proses percetakan uang palsu yang dilakukan oleh suaminya.

Pasca penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti lainnya seperti 68 lembar uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu, HP Iphone XS Max, Printer dan Sepeda motor Honda Vario BL 5077 PB.

"Kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 36 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara," pungkasnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya