News Selasa, 13 Desember 2022 | 13:12

Cok Ace Bantah Wisatawan Asing Batal ke Bali Gegara Larangan Seks Bebas UU KUHP

Lihat Foto Cok Ace Bantah Wisatawan Asing Batal ke Bali Gegara Larangan Seks Bebas UU KUHP Ilustrasi pesawat penerbangan internasional di Bandara Bali. (Foto: dok. Kemenparekraf)
Editor: Eno Dimedjo

Jakarta - Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati membantah kabar yang menyebutkan adanya pembatalan penerbangan oleh sejumlah wisatawan mancanegara sehubungan dengan disahkannya UU KUHP yang baru beberapa waktu lalu.

Berbicara dalam Weekly Brief with Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin, 12 Desember 2022, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati yang akrab disapa Cok Ace mengatakan bahwa saat ini justru ada peningkatan jumlah penerbangan internasional yang cukup signifikan.

"Kalau kita lihat data sebelum 6 Desember 2022, itu (angka penerbangan internasional) masih ada di angka 10-11 ribu," kata Cok Ace, dikutip Opsi pada Selasa, 13 Desember 2022.

"Namun setelah tanggal 6 Desember ada peningkatan yang cukup signifikan menyentuh angka 12.400 (penerbangan) per kemarin (11/12/2022), dan angka ini menurut Angkasa Pura akan meningkat sampai akhir tahun," tuturnya.

Sebelumnya, media asing yang turut ramai mengabarkan disahkannya UU KUHP menilai terbitnya peraturan tersebut bakal memberikan dampak negatif bagi sektor pariwisata Indonesia.

Salah satu aturan baru yang disoroti adalah larangan berhubungan seks di luar pernikahan dengan ancaman hukuman pidana yang membayangi para pelakunya.

Aturan tersebut termaktub pada bagian Keempat tentang Perzinaan dalam Bab XV tentang Tindak Pidana Kesusilaan RUU KUHP ini memuat 3 pasal. Yaitu, pasal 411, 412, dan 413.

Pasal 411 berisi mengenai setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan. Mereka akan terkena hukuman penjara paling lama satu tahun atau pidana paling banyak kategori II.

Sementara, Pasal 412 menetapkan, ayat (1) setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luarperkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Tindakan tersebut dilakukan atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan dan bagi yang belum menikah oleh orang tua atau anaknya.

Sementara berbicara dalam acara yang sama, Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional, Albert Aries menambahkan UU KUHP yang baru disahkan pada 6 Desember 2022 ini belum diberlakukan dalam waktu dekat.

Baca juga: Soal Larangan Seks Bebas UU KUHP, Sandiaga: Privasi Wisatawan Mancanegara Terlindungi

Baca juga: Komisi III Klaim UU KUHP Mengakomodir Seluruh Aspirasi Masyarakat Indonesia

"KUHP nasional ini baru berlaku tiga tahun kemudian setelah disahkan," kata Albert. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya