Hukum Jum'at, 05 Agustus 2022 | 13:08

Copot Ferdy Sambo, Kapolri: Timsus Tidak Berhenti di Situ

Lihat Foto Copot Ferdy Sambo, Kapolri: Timsus Tidak Berhenti di Situ Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (foto: istimewa).

Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor 1628/VIII/Kep/2022, yang menetapkan Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Sambo dimutasi ke kursi Pati Yanma Polri per 4 Agustus 2022, buntut dari kasus pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J).

Sejauh ini Sambo masih diperiksa sebagai saksi atas kasus pembunuhan mantan anak buahnya itu. Suami Putri Candrwathi tersebut sudah diperiksa empat kali oleh penyidik dari Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, hingga Bareskrim Polri.

Kapolri mengharapkan mutasi belasan orang anggota polisi ke Yanma Polri, yang didominasi oleh anak buah Sambo itu dapat membuat terang proses penanganan tindak pidana terkait dengan kematian Brigadir J, yang sejauh ini disebut-sebut nyawanya melayang usai dieksekusi oleh Bharada E.

"Ke depan akan berjalan dengan baik. Saya yakin Timsus akan bekerja keras dan kemudian menjelaskan kepada masyarakat dan membuat terang tentang peristiwa yang terjadi," kata Kapolri kepada wartawan di Mabes Polri Jakarta, Kamis malam, 4 Agustus 2022.

Baca juga25 Polisi Tidak Profesional Diperiksa, Kapolri: Sesuai Arahan Presiden Jokowi

Jenderal Sigit menegaskan, sejauh ini tim khusus bentukannya sudah melakukan penanganan, penyidikan, dan penetapan tersangka terhadap Bharada E. Menurut dia, pengungkapan kasus tidak hanya berhenti sampai di situ.

Sebab, di sisi bersamaan ada tindak pemeriksaan terhadap 25 personel polisi terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.

Menurut Kapolri, hal itu sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), agar kasus ini dibuka setransparan mungkin ke publik.

Baca jugaPembunuhan Brigadir J, 7 Anak Buah Ferdy Sambo Kena Mutasi ke Yanma Polri

Listyo menuturkan, dugaan ketidakprofesionalan 25 personel polisi itu pun memicu hambatan dalam hal olah TKP di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin bahwa semuanya bisa berjalan dengan baik," kata Kapolri.

Listyo pun menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh bawahannya, maka ia tidak segan memidanakan.

"Itu tidak berhenti sampai di situ dan terus akan dikembangkan, sehingga semuanya menjadi jelas terkait dengan siapa pun yang terlibat di dalam proses tindak pidana tersebut tentunya kita akan ditindak tegas," tutur Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya