Jakarta — Penyadapan tak akan diatur dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan aturan itu akan dipecah ke undang-undang tersendiri.
“Soal penyadapan, bahaya kalau disalahgunakan. Kami sudah sepakat, tidak dibahas di KUHAP,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jumat, 11 Juli 2025.
Ia menekankan, pembahasan aturan penyadapan nantinya bakal dikawal proses uji publik. DPR, kata dia, membuka ruang partisipasi masyarakat untuk menekan potensi penyalahgunaan kewenangan.
“Penyadapan akan dibahas di UU khusus. Prosesnya panjang, kami minta masukan publik,” tambahnya.
Meski demikian, Ketua Panitia Kerja RKUHAP belum merinci kapan pembahasan rancangan undang-undang penyadapan akan dimulai.
Desakan agar penyadapan dihapus sebagai upaya paksa dalam KUHAP sebelumnya disuarakan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Mereka menilai kewenangan penyadapan kerap dimanfaatkan aparat secara berlebihan.
“Penyadapan ini rawan disalahgunakan penyidik. Kami minta dihapus untuk tindak pidana umum di KUHAP,” kata Waketum Peradi, Sapriyanto Reva, dalam rapat dengar pendapat di Komisi III, Selasa, 17 Juni 2025.
Penyadapan hingga kini diatur di beberapa UU sektoral, salah satunya UU KPK. DPR berjanji harmonisasi aturan tetap melibatkan publik agar kontrol hukum berjalan seimbang.[]