Hukum Senin, 19 Agustus 2024 | 21:08

Crazy Rich PIK Helena Lim Terdakwa Kasus IUP Timah Jalani Sidang Perdana Lusa

Lihat Foto Crazy Rich PIK Helena Lim Terdakwa Kasus IUP Timah Jalani Sidang Perdana Lusa Helena Lim saat keluar dari gedung pemeriksaan Kejaksaan Agung. (Foto : Istimewa)
Editor: Richard Saragih

Jakarta, - Crazy Rich PIK Helena Lim, terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022 bakal menjalani sidang perdana, Rabu (21/8/2024).

Hal itu berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 13 Agustus 2024.

"Jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu 21 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda persidangan pertama yaitu pembacaan dakwaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar di Jakarta, Senin (19/8/2024).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan surat pelimpahan perkara Nomor B-5162/M.1.14/Ft.1/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024 atas tersangka Helena Lim.

"Selanjutnya, Tim Penuntut Umum akan segera merampungkan berkas pelimpahan terhadap Terdakwa lainnya," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Helena didakwa oleh JPU dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[]

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya