Jakarta - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI melakukan kunjungan kerja dalam rangka penelaahan BAKN terhadap LHP BPK terkait bea cukai ke Jawa Tengah, Rabu, 13 April 2022.
Kunjungan kerja ini dihadiri oleh pemerintah daerah dan kantor wilayah bea cukai Kabupaten Kudus, serta para pengusaha rokok.
Dalam pertemuan itu, Wakil Ketua BAKN Anis Byarwati menyampaikan tentang perubahan komposisi pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) yang akan diterapkan mulai tahun depan seiring berlakunya UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang baru disahkan.
Menurut Anis dalam keterangannya, Kamis, 14 April 2022, adanya fleksibilitas penggunaan dana untuk kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum membuat alokasi untuk bidang kesehatan berpotensi meningkat.
Pada 2021, lanjutnya, pemerintah mengalokasikan 25 persen DBH CHT untuk bidang kesehatan, yakni terkait penanganan dari dampak rokok terhadap kesehatan masyarakat.
Lalu, terdapat alokasi 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat yang bersifat fleksibel dan 25 persen untuk penegakan hukum terkait rokok ilegal.
Alokasi dana untuk kesejahteraan masyarakat mencakup 15 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku dan peningkatan keterampilan kerja dalam rangka alih profesi atau diversifikasi tanaman tembakau bagi petani tembakau, dan 35 persen lainnya untuk pemberian bantuan.
Sementara, untuk kesejahteraan masyarakat berlaku fleksibel, sehingga dapat dialihkan ke bidang kesehatan jika anggaran telah melebihi kebutuhan daerah. Berbeda dengan alokasi dana untuk penegakan hukum yang bersifat baku atau tidak dapat dialihkan.
Pada tahun 2022, terdapat perubahan di mana alokasi anggaran untuk kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum dapat dialihkan ke bidang kesehatan.
Dalam kesempatan ini, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bidang Ekonomi dan Keuangan ini juga mendengar aspirasi dari para pengusaha rokok yang menyampaikan bahwa produksi rokok mereka menurun drastis seiring dengan diberlakukannya kenaikan cukai.
Nyatanya, kenaikan cukai rokok menyebabkan masyarakat beralih mengonsumsi rokok ilegal. Menurutnya, hal ini meleset jauh dari tujuan diterapkannya kenaikan cukai rokok yaitu agar masyarakat berhenti mengonsumsi rokok.
"Dampak lain adalah maraknya produksi rokok ilegal. Hal ini akan menjadi perhatian dan masukan yang penting bagi kami," ucap Anis.[]