Hukum Sabtu, 08 Januari 2022 | 20:01

Curi 3 Motor untuk Beli Narkoba, 2 Pria di Medan Ditangkap Tim Siluman

Lihat Foto Curi 3 Motor untuk Beli Narkoba, 2 Pria di Medan Ditangkap Tim Siluman Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus memaparkan kronologi kasus pencurian motor yang berhasil diungkap oleh Tim Siluman. (Foto: Opsi/Istimewa)
Editor: Andi Nasution

Medan - Dua orang pria di Kota Medan, masing-masing berinisial FDS dan JH, ditangkap oleh Tim Siluman atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Tim Siluman ini bentukan dari Polda Sumut, terdiri dari personel Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Jatanras Ditreskrimum Polda, yang bertugas untuk mengungkap kasus curanmor, begal dan geng motor yang meresahkan masyarakat.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus mengatakan, aksi pencurian motor terakhir kali dilakukan oleh dua pelaku pada Selasa, 4 Januari 2022 sekitar pukul 06:30 WIB di Jalan Agus Salim Simpang Rivai, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia.

"Pelaku melakukan pencurian ini dengan cara mematahkan stang motor yang dalam keadaan terkunci, kemudian membawanya kabur dibantu oleh pelaku lainnya," ungkap Firdaus saat memimpin konferensi pers di Markas Polrestabes Medan, Sabtu, 8 Januari 2022.

Dari hasil penyidikan, katanya, Tim Siluman berhasil mendapatkan identitas pelaku DSS, Y (DPO) dan JH yang juga pernah melakukan pencurian motor di Jalan Melur, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun .

"Hasil pencurian yakni 3 unit motor dijual kepada seorang laki-laki berinisial A (DPO) yang berada di kawasan Medan Marelan," ujarnya.

Motif para pelaku melakukan pencurian, tambah Firdaus, untuk mendapatkan keuntungan secara materi yang nantinya akan digunakan untuk membeli narkoba.

"Atas kejadian ini, para pelaku terjerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sedangkan A (DPO) sebagai tersangka pertolongan jahat dengan pasal 480 KUHP," jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, tambahnya, yaitu 1 unit helm, 1 buah mantel hujan, 1 buah topi, 1 potong celana panjang, 1 unit motor Honda Scoopy warna hitam coklat, uang tunai Rp 150.000 sisa penjualan motor dan 2 buah rekaman CCTV. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya