Makassar - Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan mengamankan seorang terduga pelaku pencurian berinisial D (40) di Kota Makassar. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Tallo.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, anggota langsung bergerak menuju tempat persembunyiannya di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Tallo, dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar Dantim 2 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Aiptu Jumardin, kepada wartawan, Jumat (8/1/2026).
Usai ditangkap, D dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali di sejumlah lokasi berbeda di Makassar.
“Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali,” kata Jumardin.
Aksi pertama dilakukan dengan mencuri satu unit sepeda motor milik korban. Pada aksi kedua yang sempat viral di media sosial, pelaku mengambil sebuah tas berisi handphone yang berada di atas mobil pick up. Sementara aksi ketiga kembali menyasar handphone milik korban lainnya.
“Pelaku mencuri sepeda motor, kemudian mengambil tas berisi handphone di atas mobil, dan terakhir kembali mencuri handphone,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak beraksi sendiri. Ia melakukan kejahatan bersama seorang rekannya berinisial S, dengan D berperan sebagai eksekutor utama.
“Pelaku beraksi berdua, dan yang bertindak sebagai eksekutor adalah D,” ungkap Jumardin.
Sementara itu, rekan pelaku berinisial S telah lebih dulu diamankan oleh pihak Polsek Tamalanrea. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli dan mengonsumsi narkotika jenis sabu.
“Hasil kejahatan dipakai pelaku untuk membeli dan mengonsumsi sabu,” pungkasnya. []