Hukum Kamis, 25 Agustus 2022 | 17:08

Daftar Nama 14 Polisi yang Jadi Saksi Sidang Etik Ferdy Sambo

Lihat Foto Daftar Nama 14 Polisi yang Jadi Saksi Sidang Etik Ferdy Sambo Irjen Ferdy Sambo saat jalani sidang etik di Gedung TNCC lantai I, Rowabprof Divisi Propam, Mabes Polri, Kamis, 25 Agustus 2022. (foto: tangkapan layar).

Jakarta - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menghadirkan 15 orang saksi dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Irjen Ferdy Sambo. 14 saksi di antaranya adalah personel polisi, sementara satu lainnya dari latar sipil.

Sidang etik ini dilakukan guna memastikan apakah Ferdy Sambo masih layak menjadi anggota Polri atau laik dilakukan pemecatan alias pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Meski Ferdy Sambo sudah mengirim surat pengunduran diri dari Instutusi Polri, namun vonis sidang etik dipastikan tidak terpengaruh pada pengajuan pengunduran diri itu. 

Baca jugaSidang Etik Ferdy Sambo Disiarkan Online Tanpa Suara

“Sidang putusan bukan mengacu pada surat itu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi, Kamis, 25 Agustus 2022.

Adapun sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo ini berlangsung secara tutup. Sidang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Sidang KKEP merupakan sidang untuk melaksanakan penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap pelanggaran yang dilakukan pejabat Polri.

Ferdy Sambo merupakan perwira tinggi (pati) Polri berpangkat jenderal bintang dua atau Irjen Pol. Sehingga pimpinan sidang, adalah perwira tinggi Polri berpangkat sama atau lebih tinggi dari Irjen, yakni Komjen.

Berikut 14 personel polisi dan 1 sipil yang menjadi saksi sidang etik Sambo:

1. Bripka Ricky Rizal

2. Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) hadir melalui zoom

3. Brigjen Hendra Kurniawan.

4. Brigjen Benny Ali.

5. Kombes Agus Nurpatria.

6. Kombes Susanto.

7. Kombes Budhi Herdi Susianto.

8. AKBP Ridwan Soplanit.

9. AKBP Arif Rahman.

10. AKBP Arif Cahya.

11. Kompol Chuck Putranto. 

12. AKP Rifaizal Samual

13. Kombes Hari Nugroho 

14. Kombes Murbani Budi Pitono.

15. Kuat Ma`ruf (sipil).

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarty menyebutkan Irjen Ferdy Sambo lebih tepat mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri, bukan karena yang bersangkutan mengundurkan diri.

Baca jugaKesaksian Brigjen Hendra Kurniawan di Sidang Etik Ferdy Sambo

"Kita lihat sidang kode etik hari ini. Kalau membaca Pasal 111 ayat (2) Perpol 7 Tahun 2022, untuk Ferdy Sambo lebih tepat digelar sidang kode etik yang menjatuhkan hukuman PTDH, bukan dia mengundurkan diri," kata Poengky kepada wartawan, Kamis, 25 Agustus 2022.

Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

Hingga berita ini terpublikasi, sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo di ruang sidang KKEP Gedung TNCC lantai I, Rowabprof Divisi Propam, Mabes Polri, Kamis, 25 Agustus 2022, masih berlangsung secara tutup. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya