Hiburan Selasa, 19 Desember 2023 | 07:12

Daftar 21 Aturan Konser Twice di Jakarta, Melanggar Bisa Diusir Keluar

Lihat Foto Daftar 21 Aturan Konser Twice di Jakarta, Melanggar Bisa Diusir Keluar Girlband K-Pop, Twice. (Foto: JYP Entertainment)
Editor: Eno Dimedjo

Jakarta - Promotor Mecimapro merilis 21 aturan yang berlaku dan harus ditaati oleh pemegang tiket konser unit girlband K-Pop Twice di Jakarta. Aturan, termasuk ancaman diusir dari arena konser apabila melakukan pelanggaran.

Konser Twice di Indonesia siap digelar di Jakarta International Stadium (JIS) pada 23 Desember 2023. Keriaan ini, merupakan bagian dari tur konser mereka yang bertajuk TWICE 5TH WORLD TOUR READY TO BE di kawasan Asia Tenggara.

Berikut daftar 21 aturan yang dirilis Mecimapro sebagai promotor konser Twice di Jakarta:

1. Dilarang untuk melakukan perekaman suara, pengambilan gambar dan video selama acara dengan menggunakan alat perekam profesional, termasuk kamera profesional, kamera tab, alat perekam suara, alat perekam video, dan alat perekam profesional lainnya.

2. Segala bentuk kamera tidak diperbolehkan untuk memasuki area acara.

3. Dilarang untuk menggunakan live streaming (siaran langsung).

4. Dilarang untuk membawa perangkat elektronik dengan ukuran lebih besar dari 7 inci.

5. Jika ditemukan melakukan pelanggaran di atas, penggemar diharuskan keluar area acara dan tidak diizinkan masuk kembali serta tidak ada pengembalian dana. Gambar atau rekaman yang sudah diambil akan disita dan dihapus oleh panitia.

6. Dilarang membawa kursi tambahan.

7. Dilarang membawa tongkat selfie, monopod, atau alat tambahan perekaman lainnya.

8. Dilarang membawa senjata atau benda tajam.

9. Dilarang membawa obat-obatan terlarang.

10. Dilarang merokok.

11. Dilarang membawa LED banner, spanduk banner atau kipas berukuran lebih dari 30 cm.

12. Dilarang membawa senter atau laser penunjuk.

13. Dilarang membawa botol minum dari luar area konser.

14. Dilarang memakai bando “tuing-tuing” dan merchandise tidak resmi lainnya.

15. Dilarang memakai kostum berlebihan (kostum hewan, dsb).

16. Dilarang memakai sepatu heels.

17. Dilarang membunyikan terompet.

18. Dilarang menggunakan tas di luar ketentuan panitia, gunakan tas berbahan PVC atau transparan dengan ukuran tidak terlalu besar.

19. Dilarang membawa barang-barang berpotensi dapat meledak.

20. Barang-barang dapat dititipkan di tempat penitipan barang hanya yang tidak tertera di daftar larangan (kecuali kamera profesional atau alat perekam profesional lainnya yang disita panitia).

21. Merchandise tidak resmi tidak dapat dititipkan di penitipan barang.

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya