News Kamis, 27 Februari 2025 | 12:02

Daftar 9 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina, Kerugian Capai Rp 193,7 Triliun

Lihat Foto Daftar 9 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina, Kerugian Capai Rp 193,7 Triliun Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina selama periode 2018 hingga 2023.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, sembilan tersangka tersebut terdiri dari enam pejabat PT Pertamina Patra Niaga dan tiga orang dari pihak swasta.

Dua tersangka terbaru yang ditetapkan oleh Kejagung adalah Maya Kusmaya, yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, yang merupakan VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

Abdul Qohar menyatakan bahwa penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka tersebut.

"Mereka diduga melakukan tindak pidana bersama dengan tujuh tersangka yang sebelumnya telah kami umumkan," ujarnya dalam konferensi pers pada Rabu, 26 Februari.

Berikut adalah daftar lengkap sembilan tersangka dalam kasus ini:

1. Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga  

2. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional  

3. Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping  

4. Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International  

5. Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa  

6. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim  

7. Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak  

8. Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga  

9. Edward Corne – VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga  

Kejagung mengungkapkan bahwa total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp193,7 triliun. Rincian kerugian tersebut meliputi:

- Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun  

- Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker: Rp2,7 triliun  

- Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker: Rp9 triliun  

- Kerugian pemberian kompensasi (2023): Rp126 triliun  

- Kerugian pemberian subsidi (2023): Rp21 triliun  

Perhitungan kerugian ini baru mencakup satu tahun, sehingga total kerugian yang sebenarnya masih belum diketahui.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya