Jakarta - KPK terus mengembangkan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, yang telah divonis 10 tahun penjara.
Sejumlah elit Pemuda Pancasila (PP) kini terseret dalam kasus tersebut, termasuk Japto Soelistyo Soerjosoemarno, Ahmad Ali, dan Said Amin.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan pihaknya berpegang pada prinsip "follow the money" dalam mengungkap aliran dana hasil korupsi.
Langkah tersebut mencakup penyitaan aset untuk memulihkan kerugian negara.
Berikut daftar elite Pemuda Pancasila yang terseret dalam kasus ini:
Japto Soelistyo Soerjosoemarno
KPK menggeledah rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila di Ciganjur, Jakarta Selatan, pada Selasa malam, 4 Februari 2025.
Tim penyidik menyita sebelas mobil, dokumen, uang dalam mata uang asing dan rupiah, serta barang bukti elektronik.
Ahmad Ali
Rumah Wakil Ketua Umum MPN PP yang juga eks Ketua Fraksi NasDem ini turut digeledah pada Selasa siang, 4 Februari 2025.
KPK menyita barang bukti berupa uang tunai, barang elektronik, serta tas dan jam tangan mewah.
Said Amin
Kediaman Ketua Pemuda Pancasila Kaltim, Said Amin, digeledah pada Juni 2024. Dari lokasi tersebut, KPK menyita belasan mobil yang diduga terkait dengan kasus TPPU.
KPK sejauh ini telah menyita 536 dokumen dan 91 kendaraan berbagai merek seperti Lamborghini, McLaren, dan Hummer yang disebut menggunakan nama pihak ketiga, termasuk perusahaan serta keluarga Rita.
Sekjen MPN PP Arif Rahman meminta publik menghormati proses hukum yang berjalan.
"Kami menghormati proses hukum dan meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar Arif.
Sekadar informasi, Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka pada 2018 bersama Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama.
Keduanya diduga mencuci uang senilai Rp436 miliar dari proyek dan perizinan di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara.
Uang hasil gratifikasi tersebut diduga digunakan untuk membeli kendaraan mewah, tanah, serta aset lainnya atas nama pihak lain.
Rita kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar.[]