Daerah Rabu, 23 Maret 2022 | 14:03

Daftar Kades Terpilih Kecamatan Jeumpa Abdya, Minus Ladang Neubok

Lihat Foto Daftar Kades Terpilih Kecamatan Jeumpa Abdya, Minus Ladang Neubok Lokasi Pemilihan Kades Dapil lll di Aceh Barat Daya. Foto: Opsi/Istimewa

Aceh Barat Daya - Pemilihan Kepala Desa (Kades) Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya sudah menui hasil. Hasil ini didapat dari perhitungan suara yang dilakukan Panitia Pemilihan Keucik (P2K), Selasa, 22 Maret 2022.

Dari 12 Desa dalam kecamatan itu, hanya satu desa yang belum ditetapkan Kades dengan pemilik suara terbanyak. Hal ini karena Desa Ladang Neubok berakhir dengan hasil imbang atau sama-sama meraih suara 206.

Baca jugapilkades-ladang-neubok-abdya">Hasil Imbang Akhiri Perhitungan Suara Pilkades Ladang Neubok Abdya

Berikut nama nama Kades terpilih Kecamatan Jeumpa Priode 2022-2028, minus deda Ladang Neubok:

1. Desa baru, Hasbi
2. Alue Rambot, Nasrul
3. Jeumpa Barat, Taufiq
4. Alue Selaseh, Taufiq AB.
5. Aleu Sungai Pinang, Muhammad Rajab
6. Kuta Jeumpa, Abdul Rafur
7. Cot Mane, Amiruddin
8. Ikulhung, Basri
9. Kuta Makmur, M.Nasir
10. Padang Gelumpang, Muhardi
11. Asoe Nangroe, Dalius
12. Ladang Neubok, Draw.

Sebelumnya, hasil imbang mengakhiri proses penghitungan suara Pemilihan Kades Ladang Neubok, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya. Dua calon ini sama-sama meraih sebanyak 206 suara.

Baca jugaJunaidi Idrus Menang Dramatis, Ini Daftar Kades Terpilih di Blangpidie Abdya

Hasil ini didapat dalam perhitungan suara yang dilakukan Panitia Pemilihan Keucik (P2K) desa setempat pada Selasa, 22 Maret 2022, di mana calon nomor urut satu atas nama M Said meraih suara 206 suara. Kemudian, hasil sama juga diraih oleh calon nomor urut dua atas nama Muhammad Nazar.

Dengan hasil imbang ini maka P2K dipastikan akan melakukan proses pemilihan ulang. Namun, yang ikut dalam pemilihan ulang atau disebut putaran kedua ini hanya calon yang imbang saja. Sementara calon lain atau mereka yang meraih suara dibawah kedua kandidat ini langsung gugur.

Hal ini dibenarkan oleh Asisten 1 Setdakab Abdya, Amrizal. Dia berkata, mengatakan, pedoman dalam kasus ini diambil pada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009. Dalam Qanun ini dijelaskan soal tata cara pemilihan dan pemberhentian Kades di Aceh ini.

"Pasal 35 ayat (2) berbunyi, jika terdapat lebih dari satu calon keuchik yang memperoleh suara terbanyak yang sama, maka (P2K) mengadakan pemilihan ulang," kata Amrizal, Rabu, 23 Maret 2022. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya