Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan resmi memberlakukan kenaikan cukai tembakau pada Sabtu, 1 Januari 2022. Harga baru ini, memantik kenaikan harga jual rokok di pasaran.
Peraturan kenaikan harga rokok tahun 2022 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Anggota Kementerian Keuangan Sri Mulyani mengakui bahwa aturan yang sebenarnya sudah berlaku efektif sejak 20 Desember 2021 lalu.
Selain itu, Sri Mulyani juga menjabarkan rata-rata kenaikan tarif cukai rokok akan naik sebesar 12 persen. Atau lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 12,5 persen.
Sri Mulyani juga sempat menyampaikan kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen. Namun, untuk Sigaret Kretek Tangan, Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum.
Keputusan kenaikan tarif cukai rokok, setidaknya akan mempertimbangkan empat aspek, mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok yang dilakukan secara ilegal.
Naiknya tarif cukai rokok ini diharapkan bakal membuat harga jual eceran (HJE) rokok per bungkus turut merangkak.
Sesuai dengan merek rokok yang beredar harga per bungkusnya beragam dengan yang tertinggi Rp 40.100/bungkus (isi 20 batang). Untuk SKM golongan I, harganya mencapai Rp38.100/bungkus.
Berikut daftar lengkap besaran kenaikan tarif cukai dan harga rokok serta rokok elektrik tahun 2022:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
A. Sigaret Kretek Mesin golongan I
Dengan tarif cukai 985 serta kenaikan mencapai 13,9 persen.
- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.905
- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 38.100
B. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA
Tarif cukai 600 dan Kenaikan 12 persen
- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.140
- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.800
C. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB
Tarif cukai naik hingga 600 dan Kenaikan mencapai 14,3 persen.
- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.140
- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.800
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
A. Sigaret Putih Mesin golongan I
Tarif cukai sebesar 1.065 dan Kenaikan 13,9 persen.
- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 2.005
- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 40.100
B. Sigaret Putih Mesin golongan IIA
Kenaikan 13,9 persen
- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 2.005
- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 40.100
C. Sigaret Putih Mesin golongan IIA
Tarif cukai 635 dan Kenaikan 12,4 persen
- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.135
- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700
D. Sigaret Putih Mesin golongan IIB
Tarif cukai 635 dan Kenaikan 14,4 persen
- Harga Jual Eceran Minimal (per batang) Rp 1.135
- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT)
A. Sigaret Kretek Tangan golongan IA
Tarif cukai 440 dan Kenaikan 3,5 persen
- Harga Jual Eceran Minimal (per batang) Rp 1.635
- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 32.700
B. Sigaret Kretek Tangan golongan IB
Tarif cukai 345 dan Kenaikan 4,5 persen
- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.135
- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700
C. Sigaret Kretek Tangan golongan II
Tarif cukai 205 dan Kenaikan 2,5 persen
- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 600
- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 12.000
D. Sigaret Kretek Tangan golongan III
Tarif cukai 115 dan Kenaikan 4,5 persen
- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 505
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 10.100. []