Jakarta - Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara resmi dibentuk. Dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan beranggotakan sosok profesional hingga dari kementerian.
"Dalam rangka mendukung kelancaran dan percepatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, dibentuk Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, yang selanjutnya disebut Tim Transisi," seperti tertuang pada pasal 1 dalam Keputusan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia No 105/2022 tentang Tim Transisi Pendukung Persiapan Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara, dikutip Kamis, 5 Mei 2022.
Berikut susunan keanggotaan Tim Transisi;
a. Ketua : Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
b. Wakil Ketua : Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
c. Sekretariat terdiri atas:
1) Sekretaris : Dr. Achmad Jaka Santos Adiwijaya
2) Tim Informasi dan komunikasi :
a. Dr. Sidik Pramono (Koordinator)
b. Panji Himawan, S.E.
3) Tim Ahli : a. Dr. Ir. Wicaksono Sarosa, MCP.(Koordinator)
b. Prof. Dr. Masjaya, M.Si.
c. Sofian Sibarani, ST., MUDD.
d. Irfan Ahadi Tachrir, S.H.
e. Yose Rizal, S.T.
1. Bidang Koordinasi Perencanaan
Ketua: Ketua Satuan Tugas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Wakil Ketua I: Deputi Bidang Pengembangan Regional, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Wakil Ketua II: Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
2. Bidang Koordinasi Pengendalian Pembangunan
Ketua: Ketua Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Wakil Ketua I: Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Wakil Ketua II: Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
3. Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pertanahan
Ketua: Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Wakil Ketua: Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
4. Bidang Koordinasi Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perubahan Iklim
Ketua: Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Wakil Ketua: Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur
5. Bidang Koordinasi Investasi
Ketua: Sekretaris Kementerian Investasi/ Sekretaris Utama Badan Koordinasi Penanaman Modal
Wakil Ketua I: Deputi Bidang Ekonomi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Wakil Ketua II: Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Wakil Ketua III: Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Kementerian Keuangan
6. Bidang Koordinasi Transformasi Teknologi dan Inovasi
Ketua: Prof. Mohammed Ali Berawi, M.Eng.Sc, Ph.D.
Wakil Ketua I: Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Wakil Ketua II: Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika
7. Bidang Koordinasi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
Ketua: Dr. Diani Sadiawati, S.H., LL.M.
Wakil Ketua: Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri
8. Bidang Koordinasi Pendanaan
Ketua: Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan
Wakil Ketua I: Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan, Kementerian Keuangan
Wakil Ketua II: Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan
Adapun tugas yang dilakukan tim transisi;
1. Mengonsolidasikan penyelenggaraan program/kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.
2. Mengonsolidasikan penyelenggaraan program/kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.
3. Memberikan fasilitasi bagi kegiatan sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara.
4. Memberikan masukan mengenai langkah-langkah penyelesaian permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.
5. Membantu penyiapan dan perencanaan termasuk tetapi tidak terbatas pada penataan regulasi, penanganan isu-isu hukum, dan kerja sama antara Otorita Ibu Kota Nusantara dan pihak lain.
6. Mengelola data dan informasi terkait dengan pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara dengan pihak terkait;
7. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.
8. Membantu penyiapan teknis pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.
9. tugas lainnya untuk memastikan realisasi kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[]