Daerah Selasa, 06 September 2022 | 16:09

Dagang Ganja Hasil Kebun Sendiri, Dua Pria di Aceh Selatan Ditangkap Polisi

Lihat Foto Dagang Ganja Hasil Kebun Sendiri, Dua Pria di Aceh Selatan Ditangkap Polisi Barang bukti ganja yang diamankan dari dua pelaku. (Foto:Opsi/istimewa)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan berhasil meringkus dua pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Keduanya berinisial HS (30) warga Desa Indra Damai Kecamatan Kluet Selatan dan MN (49) warga Desa Ie Mirah Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Narkoba AKP Zulfitriadi mengatakan setelah menangkap keduanya dan barang bukti (BB) berupa tiga paket narkotika jenis ganja dengan berat 940 gram.

Kemudian polisi melakukan pengembangan dan mencuat nama MN. Saat ditangkap, polisi tidak menemukan BB dari MN. 

Namun, ketika diinterogasi, MN mengaku bahwa ia menanam narkotika jenis ganja di sebuah ladang kurang lebih 2 hektar.

"Kita langsung menuju ladang ganja milik pelaku dan didapatkan 1.500 batang utuh narkotika jenis ganja. Polisi hanya menyita dan membawa 700 batang ganja untuk dijadikan barang bukti sedangkan sisanya dimusnahkan di ladang itu," ujarnya.

"Saat ini keduanya dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Aceh Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucap Zulfitriadi menambahkan.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya