Jakarta - Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap 35 kasus narkoba dan menangkap 46 tersangka selama pekan ketiga April 2022 ini.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi mengatakan, dari para tersangka, dua orang di antaranya sebagai produsen narkoba, 43 pengedar, dan satu orang pemakai.
Meneruskan catatanĀ ANTARA, Senin, 18 April 2022, barang bukti yang disita dari para tersangka tersebut yakni sabu-sabu 177,78 gram, pil ekstasi 24,5 butir, dan serbuk/pecahan pil seberat 1.030 gram.
Keberhasilan personel Polda Sumsel dan jajaran mengungkap puluhan kasus dan mengamankan para tersangka bersama barang bukti narkoba yang cukup banyak, dapat menyelamatkan 5.115 anak bangsa dari penyalahgunaan barang terlarang itu.
Melihat tingginya pengungkapan kasus mingguan itu, sesuai perintah Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto, seluruh anggotanya diminta bekerja lebih keras untuk menekan peredaran narkoba di wilayah provinsi dengan 17 kabupaten/kota ini.
Anggota kepolisian di Sumsel diperintahkan terus bekerja keras untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serta memastikan generasi muda aman dari jeratan barang haram tersebut.
Untuk memastikan generasi muda aman dari jeratan narkoba, pihaknya tidak henti-hentinya melakukan penindakan.
"Kami tidak akan berhenti melakukan operasi pemberantasan narkoba dan menindak tegas siapa pun yang terbukti menyimpan, mengedarkan, dan mengonsumsi barang terlarang itu," ucap Kombes Supriadi.[]