News Jum'at, 17 Juni 2022 | 20:06

Dalami Potensi Rehabilitasi Penyalah Guna di RUU Narkotika, Ini Kata Komisi III

Lihat Foto Dalami Potensi Rehabilitasi Penyalah Guna di RUU Narkotika, Ini Kata Komisi III Ilustrasi pecandu narkoba. (foto: ist).

Jakarta - Komisi III DPR RI memandang perlu untuk mendalami secara lebih komprehensif kriteria dan sarana untuk pemilahan atau klasifikasi yang tepat terhadap pemberian sanksi pidana bagi penyalah guna narkotika.

Penyalah guna, menurut saran berbagai pihak, yang telah memenuhi kriteria tertentu yang dapat dikategorikan sebagai pengguna murni dikenakan penjatuhan pidana berupa tindakan rehabilitasi sejalan dengan upaya restoratif.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI dalam pertemuan dengan Kapolda Aceh Irjen. Pol. Drs. Ahmad Haydar, Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh Drs. Meurah Budiman, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar, Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen. Pol. Drs. Heru Pranoto, Dekan Fakultas Hukum Unsyiah Dr. M. Gaussyah, di Mapolda Aceh, Kamis, 16 Juni 2022.

"Walaupun Indonesia telah memiliki UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, angka prevalensi penyalahgunaan narkotika justru meningkat. Maka, terdapat rencana arah kebijakan Anti-Narkoba yang bersumber dari masukan berbagai pihak antara lain klasifikasi yang tepat terhadap pemberian Sanksi Pidana bagi Penyalah Guna. Penyalah Guna yang telah memenuhi kriteria tertentu, yang dapat dikategorikan sebagai pengguna murni, dikenakan penjatuhan pidana berupa tindakan rehabilitasi, sejalan dengan upaya restoratif," ujar Pangeran seperti dikutip Jumat, 17 Juni 2022.

Selain itu, sambung Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional ini, diperlukan mekanisme asesmen melalui sebuah Tim Asesmen Terpadu yang sinergis, harmonis, profesional, dan akuntabel serta bertujuan mengutamakan pendekatan rehabilitatif.

"Maka mencermati hal tersebut perlu dilakukan pengkajian yang seksama dengan menerima masukan berbagai pihak khususnya di Aceh untuk semakin memperkaya ruang lingkup kajian maupun terhadap efektivitas program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba," ujarnya.

Turut hadir Anggota Komisi III DPR RI Novri Ompusunggu, Safaruddin, I Wayan Sudirta (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Bambang Heri Purnama, Andi Rio Idris Padjalangi (Fraksi Partai Golongan Karya), H. Romo Muhammad Syafi`i, Muhammad Rahul ( Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya), Jacki Uly (Fraksi Partai Nasional Demokrat), Rano Al Fath (Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa), Didik Mukrianto (Fraksi Partai Demokrat), Nasir Djamil (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera), Nazaruddin Dek Gam (Fraksi Partai Amanat Nasional). 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya