Jakarta - Panja Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Komisi IV DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten/Kota (APKASI) di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa, 28 Juni 2022.
Rapat tersebut membahas dampak pengelolaan lingkungan hidup pasca diundangkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono mengatakan, UU Cipta Kerja telah memberikan dampak yang sangat luas hingga berbagai sektor. Termasuk sektor kehutanan dan lingkungan.
Kendati UU Cipta Kerja diharapkan menjadi bagian dari upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Namun di sisi lain, UU sapu jagat ini memiliki konsekuensi terhadap keberlangsungan lingkungan hidup.
"Ini menjadi concern kami dan banyak generasi milenial dan generasi Z juga terkait permasalahan sustainability ini dan lingkungan hidup ke depan. Komisi IV ini lagi sekarang mencoba untuk memperkuat upaya konservasi, khususnya konservasi keanekaragaman hayati yang ada di Indonesia," kata Budi dalam rapat dengar pendapat tersebut.
Dia berpandangan, saat ini Komisi IV menaruh atensi pada keberlangsungan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan mengusulkan revisi UU 5 Tahun 1990 yang sudah masuk prolegnas.
"Nah, ini kami harapkan bisa menjadi penyeimbang untuk segala dampak dari aktivitas ekonomi yang begitu cepat dan begitu dahsyat namun mempunyai implikasi terhadap lingkungan hidup kita," ujarnya.
Politisi Partai Gerindra ini Budi juga mengusulkan adanya skema insentif kepada pemerintah daerah yang melakukan atau memperkuat konservasi lingkungan.
"Perlu diingat bahwa upaya konservasi itu, bukan cuma konservasi hutan, tetapi banyak juga areal di luar hutan yang bisa jadi areal konservasi. Kami mohon dukungan dari teman-teman para pemimpin eksekutif. Prinsip kami menjaga lebih efisien dan lebih murah daripada kita harus menanam kembali," tuturnya.
Lebih lanjut, dia mengingatkan pembangunan ekonomi memang penting, namun jangan sampai mengabaikan kelestarian lingkungan.
"Isu-isu perubahan iklim merupakan tantangan yang kita hadapi bersama dan semua terdampak perubahan iklim yang begitu cepat berkembang dan kita semua memiliki kontribusi terhadap pengendalian perubahan iklim ini," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua APKASI Bima Arya Sugiarto menyampaikan poin perubahan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam UU Cipta Kerja.
Di antaranya mudahnya perizinan pemanfaatan kawasan hutan, mudahnya perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan serta hilangnya AMDAL sebagai gerbang terakhir penyelamatan lingkungan.
"UU ini juga mengubah amdal itu masyarakat yang terdampak secara langsung padahal dampak itu bisa jadi terjadi tidak langsung secara geografis ada dampak yang lain," katanya.
Dia juga menyampaikan UU Cipta Kerja lebih menitikberatkan kepada pengawasan, sementara di kota maupun Kabupaten masih kekurangan personel bersertifikat untuk melakukan pengawasan dan pengendalian lingkungan.
"Monitoring pelaksanaan, kami meminta kepada pemerintah pusat agar pelaku usaha kegiatan yang persetujuan lingkungannya diterbitkan pusat dan provinsi agar berkoordinasi untuk memberikan laporan monitoring dokumen lingkungan kepada kabupaten untuk bisa bersama-sama mendampingi pengawasan tersebut," ucapnya.
"Ini dalam konteks membangun sistem pengawasan, karena ada kemudahan perizinan maka pengawasannya harus kita pantau bersama," tuturnya menambahkan.[]