Jakarta - Jaksa penuntut umum atau JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Januari 2023 lalu menuntut Richard Eliezer alias Bharada E hukuman 12 tahun penjara.
Hukuman itu lebih tinggi dari tiga terdakwa lainnya kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo misalnya hanya dituntut oleh JPU 8 tahun penjara. Tuntutan serupa diarahkan kepada Kuat Ma`ruf dan Ricky Rizal.
Hanya kepada Ferdy Sambo hukuman yang lebih berat, yakni seumur hidup.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma`ruf, Rucky Rizal, dan Richard Eliezer sebelumnya didakwa melakukan pembunuhan secara berencana terhadap Brigadir J.
Publik dibuat kaget dengan tuntutan JPU kepada Eliezer yang justru lebih tinggi dari tiga terdakwa lainnya, itu tak lain karena Eliezer merupakan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama atau Justice Collaborator (JC).
Eliezer telah memenuhi kualifikasi sebagai JC yang dimaksud dalam UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, SEMA 4/2011, dan Peraturan Bersama 5 Lembaga Tahun 2011 tentang Perlindungan bagi JC.
Eliezer memberikan keterangan penting terkait skenario rekayasa kasus, perbuatan menghalang-halangi proses penegakan hukum (obstruction of justice), yang kemudian dapat terungkap peran pelaku di atasnya, yakni Ferdy Sambo dan peran pelaku lainnya Ricky Rizal dan Kuat Ma`ruf.
Baca juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Jokowi: Saya Tidak Bisa Mengintervensi
Keterangannya juga memperkuat adanya skenario yang kemudian diakui oleh Ferdy Sambo sebagai aktor intelektual dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kedudukan Bharada E sebagai JC kemudian juga dinyatakan dalam surat tuntutan yang dibacakan pada 18 Januari 2023 oleh penuntut umum dan Surat Rekomendasi LPSK yang ditujukan kepada majelis hakim maupun penuntut umum.
Sahabat Pengadilan
Menyikapi kondisi tersebut, Institute for Criminal Justice Reform atau IJCR) mengirimkan amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 30 Januari 2023.
"Kami memandang bahwa majelis hakim perlu mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh penjatuhan pidana untuk Bharada E yang berstatus sebagai Saksi Pelaku yang Bekerja Sama atau Justice Collaborator (JC). Berdasarkan kedudukannya tersebut, Bharada E berhak untuk dijatuhi pidana yang paling ringan di antara semua pelaku sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan soal penanganan JC," kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu dalam siaran pers tertulisnya diterima Opsi.
Baca juga: Richard Eliezer: Ternyata Kejujuran Tak Berarti Apa-apa, Hati Saya Hancur karena Dibohongi
Menurut dia, kasus Eliezer ini penting untuk memastikan ke depannya para saksi yang bekerja sama atau justice collaborator untuk kasus lain tidak takut dan mendapatkan penghargaan atas keterangan yang diberikan dalam mengungkapkan dan bekerja sama dalam suatu proses peradilan pidana.
"Kami mendukung peran jaksa sebagai dominus litis yang seharusnya menangani kasus ini secara komprehensif, namun kami mengkritik posisi jaksa yang tidak konsisten dengan tetap memberikan tuntutan yang cukup tinggi dan lebih tinggi dari pelaku lain, padahal Bharada E sudah diperlakukan sebagai JC dan pula posisinya sebagai JC telah disebutkan jaksa sebagai alasan peringan dalam tuntutan," imbuh Erasmus.
Ditegaskannya, komitmen dan jaminan untuk melindungi dan memenuhi hak-hak Saksi Pelaku yang Bekerja Sama menjadi sangat penting untuk ditegakkan dalam kasus Eliezer.
Hal ini supaya tidak menjadi preseden buruk dalam memperlakukan JC ke depan, terlebih dalam kasus-kasus yang memiliki karakteristik seperti kasus ini yang pembuktiannya kompleks hingga melibatkan konflik kepentingan aparat penegak hukum sebab pelaku memiliki daya pengaruh cukup besar menimbang posisinya yang menduduki jabatan tinggi dalam salah satu lembaga sistem peradilan pidana.
"Melalui amicus curiae ini, kami merekomendasikan agar majelis hakim mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh fakta bahwa penuntut umum telah mengakui terdakwa merupakan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (JC) sebagai alasan meringankan dalam surat tuntutan, dan juga rekomendasi dari LPSK yang memiliki legitimasi secara hukum untuk menetapkan dan merekomendasikan sebagai JC, agar memberikan keringanan hukuman bagi terdakwa yakni berupa penjatuhan hukuman paling ringan di antara pelaku lainnya," tandas Erasmus. []