Toba - Diduga akibat dampak pertambangan batu yang berada di atas Desa Siantar Tonga Tonga 1, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba, Sumatra Utara, sumber air minum warga desa keruh dan tidak layak minum.
Akibatnya warga terpaksa membeli air minum. Sedangkan untuk keperluan sehari-hari, warga harus menampung air hujan. Hal ini sudah dikeluhkan warga ke pemerintah, dan menuntut pengusaha tambang memperbaiki fasilitas yang rusak.
"Kami terpaksa beli air minum. Sedangkan untuk keperluan mandi dan cuci, terpaksa tampung air hujan," ujar Jonson Silitonga pada Jumat, 11 Maret 2022 lalu saat menggelar aksi ke kantor Bupati Toba.
Menanggapi keluhan warga, pemerintah meninjau lokasi tersebut pada Sabtu, 12 Maret lalu. "Kami sudah meninjau lokasi itu pada Sabtu lalu dan melihat beberapa fasilitas umum yang rusak akibat dampak banjir bandang pada malam tahun baru lalu," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba, Rajaipan Sinurat pada Selasa, 15 Maret 2022 pagi.
Baca juga: Tambang Diduga Milik Eks Anggota DPRD Toba Rusak Sawah dan Air Minum Warga
Namun peninjauan dilakukan kembali pada Selasa, 15 Maret untuk mencari sumber air bersih yang disebut tidak jauh dari lokasi tambang.
"Hari ini kami tinjau lagi, katanya ada sumber air bersih di atas tambang itu. Kalau sumber air itu bersih, kami akan buat pipanisasi untuk kebutuhan masyarakat. Tetapi jika ternyata airnya kotor, kami akan rapatkan lagi untuk menentukan langkah-langkah berikutnya," lanjut Rajaipan.
Sementara untuk fasilitas lain yang rusak akibat banjir bandang, seperti jembatan dan tanggul air, Rajaipan menyebut akan segera diperbaiki oleh pemerintah.
Disinggung soal banjir yang diduga akibat aktivitas tambang, Rajaipan mengaku tidak bisa memastikan.
"Malam tahun baru itu kan hampir merata banjir di Toba, termasuk di Porsea dan Bonatua Lunasi. Jadi untuk menganalisis itu, kami harus surati pihak provinsi agar mereka turunkan tim," lanjutnya.
Terkait dengan permintaan masyarakat yang berkeinginan agar aktivitas tambang ditutup, Rajaipan juga tidak bisa memberi banyak komentar.
"Mereka ada izinnya, kami hanya bisa menyurati mereka agar benar-benar mematuhi aturan sebagaimana izin yang mereka miliki. Untuk menutup atau mencabut izin, itu gawean provinsi," sebutnya mengakhiri. [Alex]