Hukum Jum'at, 08 April 2022 | 16:04

Dana Investasi Bodong Binomo Sebesar 7,9 Euro Mengalir ke Luar Negeri

Lihat Foto Dana Investasi Bodong Binomo Sebesar 7,9 Euro Mengalir ke Luar Negeri Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara dalam keterangannya, Jumat, 8 April 2022. (Foto: Humas Polri)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Dana hasil investasi bodong trading binary option platform Binomo ternyata mengalir sampai ke luar negeri, salah satunya ke Kepulauan Karibia.

Bareskrim Polri pun harus menjalin kerja sama dengan kepolisian setempat guna mengungkap aliran uang tersebut, yang diperkirakan mencapai 7,9 juta Euro.

"Untuk police to police, kami sudah menyurati Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) untuk menghubungi beberapa negara," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara dalam keterangannya, Jumat, 8 April 2022 dilansir dari situs Humas Polri.

Dia mengakui, upaya ini membutuhkan waktu dan itu sudah berproses. Polri dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan tatap muka dengan kepolisian di sana.

Dana yang mengalir ke luar negeri, Chandra enggan menyebut ke negara mana saja. Pastinya penyidik terus melakukan proses penyidikan.

"Memang dana ini ada yang keluar ya, (tapi) kami tidak akan sebutkan di sini karena ini akan cukup mengganggu proses penyidikan," ujar dia.

Baca juga:

Tersangka Investasi Bodong Binomo Jadi 4 Orang, Ini Paparan Bareskrim Polri

Bareskrim sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Brian Edgar Nababan selaku customer support Perusahaan 404 Group yang terafiliasi dengan Binomo di Rusia.

Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich yang membuka kelas trading privat dan Indra Kenz, affiliator Binomo yang menggaet sejumlah korban untuk berinvestasi.

Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 

Mereka dijerat Pasal 45A Ayat (1) jo 28 Ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya