Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto membantah isu yang menyebut bahwa dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 akan digunakan untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Airlangga menuturkan, pemerintah akan mengambil dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk pembangunan IKN.
"Terkait Ibu Kota Negara ini anggarannya yang ada adalah di PUPR yang saat ini ada, dan memang diperkirakan untuk fase pertama itu dibutuhkan dana sebesar Rp 45 triliun. Namun, dana ini dana yang secara bertahap tergantung pada kebutuhan dan progres. Jadi saya sampaikan dana itu yang ada di PUPR, dan dana PEN saat sekarang tidak ada tema untuk IKN," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin, 24 Januari 2022.
Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan bahwa dana PEN sebanyak Rp 451,64 triliun, akan digunakan untuk kepentingan masyarakat.
"Jadi saya ingatkan dana PEN yang sudah diputuskan itu Rp 451,64 triliun terdiri dari 3 bidang, bidang kesehatan Rp 125,97 triliun, perlindungan masyarakat 150,8 triliun, penguatan ekonomi sebesar 174,87 triliun," ujarnya.
"Dari 3 bidang tersebut tentu yang ekonomi terkait dengan infrastruktur, ketahanan pangan, ICT, UMK, investasi pemerintah, dan perpajakan," kata Airlangga Hartarto menambahkan.
Untuk diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana menggunakan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022 untuk pembangunan ibu kota negara (IKN) baru di tahap awal. Dana yang akan digunakan berasal dari klaster Penguatan Pemulihan Ekonomi.
Sri Mulyani mengatakan anggaran program PEN 2022 mencapai Rp 455,62 triliun. Nah pemerintah akan menggunakan anggaran di klaster Penguatan Pemulihan Ekonomi yang mencapai Rp 178,3 triliun untuk membangun IKN di Kalimantan Timur bernama Nusantara.
"Oleh karena itu ada tiga klaster saja dalam (PEN) 2022 yaitu penanganan kesehatan Rp 122,5 triliun, kemudian perlindungan sosial Rp 154,8 triliun dan penguatan ekonomi Rp 178,3 triliun," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu, 19 Januari 2022 lalu.[]