Daerah Kamis, 07 April 2022 | 19:04

Dana Rehab Rp 4,2 M Rawan Dikorupsi, Lahan Kantor Bupati Simalungun Milik Warga

Lihat Foto Dana Rehab Rp 4,2 M Rawan Dikorupsi, Lahan Kantor Bupati Simalungun Milik Warga Kantor Bupati Simalungun. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Simalungun - Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, berencana merehabilitasi kantor bupati yang ada di Pematang Raya. Dana Rp 4,2 miliar disiapkan dalam APBD Tahun 2022.

Rencana ini pun memantik ragam pendapat warga. Selain dianggap buang-buang anggaran untuk membangun fisik semata, juga ternyata kantor bupati yang ada sekarang lahannya bukan milik Pemkab Simalungun.

Itu sebabnya Bupati JR Saragih pernah membatalkan rencana rehabilitasi kantor meski anggaran sudah dialokasikan sekitar Rp 1,2 miliar pada tahun 2019. 

Lahan kantor bupati dimaksud sebelumnya dalam kondisi sengketa antara Pemkab Simalungun dengan warga bernama Djasarlim Sinaga, yang mengklaim sebagai pemilik lahan sah. 

Kabar termutakhir, perkara gugat menggugat sudah berada di Mahkamah Agung. Pemkab Simalungun di era Bupati JR Saragih sudah melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). 

Namun upaya pemkab dikabarkan kandas, karena PK ditolak oleh MA, sesuai dengan putusan nomor.758PK/Pdt/2018 tanggal 29 Oktober 2018.

Baca juga:

Temui Menteri Desa, Bupati Simalungun Bahas Tanggung Jawab Pemilik HGU soal Jalan

Informasi diperoleh, antara tahun 2015-2016, Pemkab Simalungun di era JR Saragih membeli lahan peruntukan rumah dinas dan kantor bupati di sana menelan dana total sekitar Rp 13 miliar. Sedangkan dana untuk pembangunannya diperkirakan hampir Rp 80 miliar.

Nah, kini Pemkab Simalungun di era Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga kembali bermaksud merehabilitasi kantor bupati dimaksud, dengan menyiapkan anggaran Rp 4,2 miliar dalam APBD 2022.

Baca juga:

Bupati Simalungun Gelontorkan Rp 4,2 M Rehab Kantornya, GMKI Gagal Paham

Pengamat Hukum yang juga Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Pematangsiantar Simalungun Azman Sidauruk menilai, pengalokasian anggaran rehabilitasi di kantor bupati yang lahannya bukan lagi milik pemkab, rawan dikorupsi.

"Tanah tersebut bukan milik pemerintah. Hal tersebut dikarenakan ditolaknya PK Pemkab Simalungun berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor.758PK/Pdt/2018 tanggal 29 Oktober 2018. Jadi pemiliknya adalah warga bernama Djasarlim Sinaga. Ini rawan korupsi," kata Azman, Kamis, 7 April 2022.

Sebelumnya, Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Pematangsiantar Simalungun Juwita Panjaitan, menyayangkan kebijakan Pemkab Simalungun tersebut dengan menggelontorkan dana Rp 4,2 miliar untuk rehab kantor bupati. 

"Sangat disayangkan Pemkab Simalungun menganggarkan Rp 4,2 miliar untuk rehabilitasi gedung kantor bupati yang kondisinya masih sangat layak di saat masih banyak hal yang harus dibenahi, salah satunya infrastruktur jalan serta kesejahteraan masyarakat," kata Juwita, Rabu, 6 April 2022.

Sekretaris Daerah Pemkab Simalungun Esron Sinaga yang dimintai tanggapan Kamis malam soal tuduhan bahwa lahan kantor Bupati Simalungun bukan milik atau aset pemerintah, tidak memberikan jawaban melalui WhatsApp. []



Berita Terkait

Berita terbaru lainnya