Daerah Jum'at, 15 Juli 2022 | 11:07

Dana Stimulan Korban Gempa Tahap Kedua di Majene Menunggu Kebijakan Pemerintah Pusat

Lihat Foto Dana Stimulan Korban Gempa Tahap Kedua di Majene Menunggu Kebijakan Pemerintah Pusat Ilustrasi dana stimulan gempa. (Foto: Istimewa)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Majene - Dana stimulan pasca gempa bumi berkekuatan 6.2 magnitudo di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), masih menunggu kebijakan pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Majene, Sirajuddin, saat dikonfirmasi Opsi.id, Jumat, 15 Juli 2022.

Sirajuddin mengungkapkan, untuk dana stimulan tahap kedua, pihaknya masih mengikuti surat keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) nomor 25 tahun 2022.

"Kalau rusak berat ditanggung BNPB, rusak sedang ditanggung provinsi, sedangkan rusak ringan ditanggung kabupaten," kata Sirajuddin.

Ia juga mengungkapkan, pihaknya membutuhkan sebanyak Rp 71 miliar untuk dana stimulan tahap kedua tersebut. Sementara, dana yang tersedia saat ini hanya Rp 48 miliar.

"Jadi, kita masih kekurangan sekira Rp 23 miliar," katanya.

Sehingga, kata Sirajuddin, pihaknya mengupayakan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, agar pembiayaan tahap kedua tidak beda dengan tahap pertama.

"Tahap pertama kan, pemerintah pusat yang tanggung semua kategori rumah rusak," kata Sirajuddin.

Menurutnya, surat keputusan Kepala BNPB keluar setelah gempa bumi Sulbar, bahkan setelah pelaksanaan tahap pertama.

"Itu kita sudah sampaikan ke pusat, bahwa seharusnya majene tidak mengikuti surat keputusan itu karena kejadiannya (gempa) sebelum ada surat keputusan," katanya.

Lanjut Sirajuddin, pihak BNPB sudah memberikan kebijakan dan kelonggaran ke pihak pemerintah daerah. Tinggal, pemerintah daerah bagaimana menyikapinya.

"BNPB sudah menyampaikan ke kami, coba Pemkab dan Pemprov membuat surat pernyataan tidak mampu untuk mendanai rusak sedang dan ringan," kata Sirajuddin.

Jadi, kata dia, pihaknya sudah menyampaikan ke Pemkab Majene untuk membuat surat pernyataan tersebut dan pihaknya sementara menunggu surat itu.

"Kalau sudah selesai, baru kita sampaikan ke BNPB untuk bisa didiskusikan selanjutnya seperti apa tahap kedua," katanya.

Jika tidak ada surat pernyataan dari Pemkab maupun Pemprov, kata Sirajuddin, pihaknya BNPB tetap akan melaksanakan pembiayaan tahap kedua sesuai surat keputusan Kepala BNPB.

"Pemerintah pusat hanya akan membiayai kategori rusak berat saja," kata Sirajuddin.

Ia berharap, masyarakat Majene tetap bersabar menunggu kebijakan pemerintah pusat karena pihaknya mengupayakan semua kategori kerusakan didanai BNPB.

"Tapi kalau memang Pemkab dan Pemprov sanggup, tidak masalah juga," katanya.

Untuk diketahui, hasil validasi kerusakan di Majene akibat gempa bumi berkekuatan 6.2 magnitudo yang mengguncang Sulbar Januari 2021 lalu, sudah diserahkan ke BNPB.

Jumlah calon penerima dana stimulan tahap kedua di Kabupaten Majene sebanyak 4244 rumah rusak yang terdiri dari tiga kategori yakni rusak berat 425, rusak sedang 836 dan rusak ringan 2983. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya