Medan - Polres Tanjungbalai, Sumatra Utara menangkap seorang pria berinisial AN alias CG alias CL atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram.
Warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan ini ditangkap pada Jumat, 22 April 2022 sekitar pukul 23.15 WIB di Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Perwira, Tanjungbalai Selatan.
Kepala Polres Tanjungbalai, AKBP Triyadi mengatakan penangkapan terhadap AN berawal adanya informasi dari anggota TNI AL Tanjungbalai-Asahan, bahwa ada narkotika jenis sabu yang masuk dari Malaysia melalui jalur laut ke Tanjungbalai.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel gabungan dari Sat Narkoba Polres Tanjungbalai dan TNI AL Tanjungbalai-Asahan, melakukan penyelidikan," kata Triyadi dalam keterangannya diterima, Jumat, 29 April 2022.
Triyadi yang didampingi Danlanal TBA, Letkol Laut (P) Aan Pramana Tuah Sebayang menyebut, saat dilakukan penyelidikan didapati dua orang pria diduga kuat sedang melakukan transaksi.
"Kemudian tim gabungan melakukan penyergapan dan berhasil menangkap AN bersama barang bukti 3 bungkus plastik teh China merek Guanyinwang warna hijau diduga berisi sabu yang dibalut dengan plastik warna hitam dan dibalut lakban warna kuning," jelasnya.
Menurutnya satu bungkus plastik diduga berisi sabu itu seberat satu kilogram.
"Dari pengakuan AN, ia membeli 3 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial RN, yang diterima melalui perantara berinisial HR. Per kilogramnya dibeli seharga Rp 360.000.000," terangnya.[]