Daerah Selasa, 26 April 2022 | 18:04

Dapat Remisi Idul Fitri, Tujuh Napi di Aceh Bakal Bebas

Lihat Foto Dapat Remisi Idul Fitri, Tujuh Napi di Aceh Bakal Bebas Ilustrasi narapidana bebas. (foto: Ant).

Aceh Barat Daya - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh, Meurah Budiman mengatakan sebanyak 5.534 narapidana (Napi) di Provinsi Aceh akan menerima remisi khusus Lebaran.

"Remisi ini diberikan berkisar 15 hari hingga dua bulan," kata Meurah Budiman, Senin, 26 April 2022.

Dia berkata, warga binaan yang menerima remisi ini tersebar di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara atau rutan di Provinsi Aceh.

"Dari 5.534 Napi ini, 845 orang menerima remisi pengurangan hukuman 15 hari," ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, 3.329 lainnya menerima remisi satu bulan. Serta 1.054 menerima remisi satu setengah bulan dan 299 warga binaan menerima pengurangan hukuman selama dua bulan. Bahkan ada yang bebas.

"Ia ada yang bebas. Ada tujuh napi yang dapat Remisi Khusus II atau bebas setelah mendapat pengurangan hukuman saat lebaran nanti," ucapnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya