Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mendapat tugas dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mempercepat realisasi program pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui penyelesaian persoalan status tanah hingga pembentukan pemerintah daerah khusus.
Tugas itu diberikan lantaran Basuki Hadimuljono saat ini mengisi jabatan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Otorita IKN.
"Tugas Plt (pelaksana tugas) ini sama seperti tugas kepala dan wakil kepala definitif, sampai ditunjuknya lagi kepala dan wakil kepala definitif sesuai dengan perundang-undangan," kata Basuki dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 3 Juni 2024.
Ia menjelaskan, percepatan program pembangunan IKN fokus pada urban design, Nusa Rimba Raya, yang dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat. Pelaksanaan program tersebut terganjal persoalan status tanah untuk kepentingan investasi di IKN.
Untuk mengatasi itu, sambungnya, Presiden Jokowi mengangkat Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Raja Juli Antoni sebagai Pelaksana Tugas Wakil Kepala Otorita IKN.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa investor membutuhkan kepastian hukum atas status tanah di IKN untuk menjamin investasi mereka.
"Jadi, kami berdua akan segera memutuskan status tanah di IKN ini, apakah dijual atau disewa? Kami ingin mempercepat itu sehingga para investor tidak ragu-ragu lagi untuk melakukan investasi," ujarnya.
Selain itu, dia juga mempersiapkan embrio skema Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) IKN seiring dengan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.
"Karena nanti begitu perpres ditandatangani Bapak Presiden tentang IKN maka akan ada embrio Pemdasus IKN tersebut. IKN tidak serta merta menjadi Pemdasus karena memang tugas OIKN mempercepat pembangunan IKN," tuturnya.
Basuki menegaskan, Pemdasus akan disiapkan tersendiri melalui peran satuan tugas bersama Kementerian Dalam Negeri.[] (ANTARA)