Medan - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Medan mengamankan 21 pelaku dari 55 laporan kasus pencabulan anak di bawah umur dari Juni sampai Juli 2022.
"Dari Juni dan Juli 2022, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan ke Polrestabes Medan sebanyak 55 kasus, dan sebanyak 21 pelaku sudah kita tangkap serta kita lakukan penahanan," kata Kanit PPA Satuan Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting, Rabu 27 Juli 2022.
Dirinya menilai, banyaknya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur disebabkan oleh pengaruh gadget yang dinilai tidak dibatasi oleh para orangtua.
"Selain itu juga disebabkan oleh faktor lingkungan atau tempat tinggal, minuman keras (beralkohol), serta narkoba dan pergaulan bebas," katanya.
Menurutnya, banyaknya kasus cabul di wilayah hukum Polrestabes Medan, pada umumnya pelaku ada yang anak remaja, teman-teman terdekat korban bahkan keluarga terdekat korban.
"Perlu diketahui, pencabulan terhadap anak secara tegas dilarang dalam Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 76. Disebutkan bahwa setiap orang dilarang memaksa anak melakukan persetubuhan, baik dengan dirinya maupun dengan orang lain. Apabila melanggar pasal tersebut maka akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah," ujarnya.
Selaku Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, Madianta mengimbau kepada orangtua untuk tetap memantau anak-anaknya dan berperan terhadap perkembangan anak.
"Peran orangtua juga perlu dalam perkembangan anak-anak, sebagai orangtua juga perlu mengawasi pergaulan anak karena anak-anak kita ini sebagai penerus bangsa dan negara," katanya. []