Jakarta – Komisi III DPR telah menyelesaikan tahap uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap tujuh calon anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025-2030.
Hasilnya, seluruh calon memperoleh persetujuan dari delapan fraksi di Komisi III DPR dalam Rapat Pleno yang digelar di Senayan, Jakarta, pada Rabu, 19 November 2025.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Sari Yuliati, tersebut secara aklamasi menyetujui ketujuh nama untuk dibawa ke tingkat persetujuan selanjutnya dalam Rapat Paripurna DPR.
"Maka dapat disimpulkan bahwa pemberian persetujuan... yaitu, 8 fraksi memberikan persetujuan terhadap 7 calon anggota Komisi Yudisial," ujar Sari Yuliati dalam rapat tersebut, disambut kata "Setuju" dari seluruh anggota yang hadir dan diikuti ketukan palu.
Dalam pandangan fraksinya, perwakilan Fraksi PDIP, Safaruddin, menekankan bahwa calon anggota KY harus memiliki keberpihakan yang jelas terhadap pencari keadilan.
"Oleh karena itu Komisi Yudisial harus hadir sebagai benteng moral yang menjaga agar hakim tidak menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan rakyat," tegas Safaruddin.
Ia juga menyampaikan sejumlah aspek yang menjadi perhatian fraksinya, antara lain penguatan sistem check and balances, mekanisme pelaporan masyarakat yang efektif, digitalisasi pengawasan hakim, serta penanganan pelanggaran kode etik yang lebih cepat dan transparan.
Daftar Calon Anggota KY yang Disetujui
Berikut adalah daftar tujuh calon anggota Komisi Yudisial yang disetujui Komisi III DPR:
1. F. Willem Saija - (Unsur Mantan Hakim)
2. Setyawan Hartono - (Unsur Mantan Hakim)
3. Anita Kadir - (Unsur Praktisi Hukum)
4. Desmihardi - (Unsur Praktisi Hukum)
5. Andi Muhammad Asrun - (Unsur Akademisi Hukum)
6. Abdul Chair Ramadhan - (Unsur Tokoh Masyarakat)
7. Abhan - (Unsur Tokoh Masyarakat)
Dengan disetujuinya ketujuh calon ini di tingkat komisi, proses selanjutnya adalah pembahasan dan pengesahan dalam Rapat Paripurna DPR sebelum mereka dilantik untuk masa jabatan 2025-2030.[]