Daerah Selasa, 08 Februari 2022 | 07:02

Darurat Kekerasan Seksual, Korps PMII Putri Mamuju: Sahkan RUU TPKS

Lihat Foto Darurat Kekerasan Seksual, Korps PMII Putri Mamuju: Sahkan RUU TPKS Ketua Korps PMII Putri Cabang Mamuju, Wilmaela. (Foto: Opsi/Eka Musriang)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Mamuju - Daruratnya kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Sulawesi Barat (Sulbar) menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Dimana, baru-baru ini, terjadi pencabulan terhadap santriwati yang dilakukan oleh pimpinan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) itu sendiri di Mamuju Sulbar.

Menanggapi kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di Sulbar, Korps PMII Putri (Kopri) Cabang Mamuju berharap RUU TPKS segera disahkan.

"Kami menekankan pengesahan RUU TPKS karena begitu banyak jenis kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia," kata Ketua Korps PMII Putri Cabang Mamuju, Wilmaela, Selasa, 8 Februari 2022.

Wilmaela mengungkapkan, RUU TPKS merupakan kebijakan yang bisa memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan perempuan dan memberikan efek positif kepada para penyintas kekerasan.

"Jadi, jika kebijakan ini disahkan, maka akan banyak para penyintas kekerasan yang selama ini bungkam bisa angkat suara dan tidak takut lagi karena sudah memiliki pegangan yang kuat," katanya.

Selain itu, kata Wilmaela, RUU TPKS juga memberikan rehabilitasi bagi para pelaku kekerasan seksual pada pasal 88 ayat 3.

"Rehabilitasi ini memiliki fungsi dan tujuan untuk mencegah agar tindakan kekerasan seksual tidak terjadi lagi," kata Wilmaela.

Lanjut Wilmaela menjelaskan, kasus kekerasan seksual di Sulbar sudah seringkali terjadi. Bahkan, baru-baru terjadi pencabulan yang dilakukan pimpinan salah satu Ponpes di Mamuju terhadap santriwati.

"Beberapa tahun lalu, kasus pemerkosaan seorang bapak terhadap anak kandungnya di Mamasa, dibarengi dengan saudaranya yang juga ikut melakukan kekerasan seksual," katanya.

Di Majene, kata Wilmaela, seorang ayah kandung menghamili anaknya sendiri, serta seorang paman yang memperkosa adik iparnya berulang kali.

"Di Mamuju, ada kasus penganiayaan terhadap perempuan yang dilakukan mantan kekasihnya, kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya, kasus tujuh pemuda memperkosa seorang gadis usai berpesta miras, kasus pemaksaan aborsi dan banyak lagi," kata Wilmaela.

Sementara di Pasangkayu, kata Wilmaela, ada kasus 10 pemuda memperkosa anak di bawah umur dan yang baru terjadi seorang paman rudapaksa ponakan lebih dari 10 kali.

"Jadi dapat disimpulkan, Sulbar sudah berada di zona darurat kekerasan seksual," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya