Hukum Kamis, 21 Juli 2022 | 18:07

Dasar Penetapan Tersangka Wakil DPRD Mamuju Dinilai Tak Sesuai Aturan

Lihat Foto Dasar Penetapan Tersangka Wakil DPRD Mamuju Dinilai Tak Sesuai Aturan Kuasa hukum Andi Dody Hermawan, Nasrun. (Foto: Opsi/Eka Musriang)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Mamuju - Dasar penetapan tersangka Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju, Andi Dody Hermawan, dinilai tidak sesuai aturan.

Hal tersebut disampaikan penasehat hukum tersangka Andi Dody Hermawan, Nasrun, saat diwawancarai wartawan, Kamis, 21 Juli 2022.

Nasrun mengungkapkan, pihaknya tetap menghargai proses hukum yang dijalankan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar).

"Namun, sebagaimana ketentuan Undang-Undang, tersangka punya hak juga dan hak itu kami akan gunakan," kata Nasrun.

Salah satu kemungkinan yang akan dilakukan, kata dia, yakni upaya praperadilan.

"Yang jelasnya, menurut kami, dasar penetapan tersangka ini tidak sesuai dengan aturan yang ada," katanya singkat.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju, Andi Dody Hermawan, menjadi tersangka kasus pengalihan hak hutan lindung.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar, Didik Istiyanta, saat diwawancarai wartawan, Kamis, 21 Juli 2022.

Didik Istiyanta mengungkapkan, Andi Dody Hermawan berperan sebagai penginisiasi pemohon atas Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 611 Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulbar.

"Tersangka juga merupakan pemilik perusahaan PT Ainan Salsabilah," kata Didik Istiyanta.

Andi Dody Hermawan mengajukan dan mendirikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada dalam kawasan hutan lindung.

"Walaupun sudah diketahui bahwa lokasi pendirian SPBU tersebut sebagian besar adalah masuk dalam kawasan hutan," katanya.

Tindakan tersebut, kata Didik Istiyanta, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.817.137.263.

"Tersangka diancam hukuman penjara paling lama 20 tahun," kata Didik Istiyanta. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya