Jakarta – Tunjangan Rp 50 juta per bulan untuk anggota DPR sebagai pengganti rumah dinas dipastikan hanya berlangsung hingga Oktober 2025.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut pembayaran tunjangan itu diberikan secara angsuran karena anggaran awal periode 2024–2029 belum tersedia.
“Anggota DPR diberikan tunjangan rumah dari Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025. Itu untuk dikontrak selama lima tahun periode DPR. Setelah Oktober 2025 tidak ada lagi tunjangan bulanan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Selasa, 26 Agustus 2025.
Dasco menegaskan dana Rp 50 juta per bulan bukan tambahan baru, melainkan pengganti rumah dinas yang tak lagi disediakan bagi legislator periode sekarang.
Ia menjelaskan, semestinya DPR bisa memberikan dana sekaligus untuk lima tahun, namun keterbatasan anggaran membuat mekanisme dicicil bulanan selama setahun.
Menurutnya, polemik yang mencuat belakangan ini disebabkan penjelasan yang tidak utuh.
“Ya mungkin kemarin kurang detail disampaikan, sehingga menimbulkan salah paham di masyarakat,” ujarnya.
Dengan skema yang berlaku, setiap anggota DPR menerima total Rp 600 juta sepanjang Oktober 2024–Oktober 2025. Uang tersebut digunakan untuk mengontrak rumah selama masa jabatan lima tahun.[]