Hukum Senin, 04 April 2022 | 20:04

Dea OnlyFans Siap Bantu Polisi Bongkar Kasus Pornografi di Indonesia

Lihat Foto Dea OnlyFans Siap Bantu Polisi Bongkar Kasus Pornografi di Indonesia Content creator OnlyFans, Dea. (Foto: Dok.Pribadi Dea)
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Gusti Ayu Dewanti atau dikenal dengan Dea OnlyFans mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus pornografi. Dea akan membantu kepolisian dalam membongkar kasus pornografi di Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan pengacara Dea, Abdillah usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Senin 4 April 2022.

"Selain penyidikan tambahan kita berikan skema atau konsep terkait perannya si Dea ini membantu kepolisian yaitu justice collaborator," kata Abdillah.

Sementara itu pengacara Dea lainnya Herlambang Ponco, menyampaikan bahwa dalam upaya justice collaborator ini, pihaknya tidak akan menjurus ke situs OnlyFans tetapi akan menelusuri bagaimana bisa video pribadi Dea di OnliFans tersebar luar dan masif ke media lainnya.

"Tapi bagaimana kok bisa mengunggah konten ini secara terbatas hanya di OnlyFans seperti yang kita ketahui, tetapi kenapa seiring berkembangnya waktu di platform-platform lain yang diakui di Indonesia konten dari saudara Dea itu sangat masif penyebarannya," tutur Herlambang.

Lantaran konten Dea tersebar masif tak hanya di situs OnlyFans, maka Herlambang menduga ada pihak ketiga yang terlibat menyebarkan. Dea akan membantu polisi dalam mendalami hal itu.

"Karena memang saudara Dea itu hanya terbatas di OnlyFans saja, yang mengakses situs itupun berbayar," ujarnya.

Diketahui, Dea telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi karena membuat dan mengunggah video asusila di situs OnlyFans.

Dea disebut telah melakukan aksinya selama kurang lebih satu tahun dan mampu meraup penghasilan sebesar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta tiap bulannya.

Akibat perbuatannya, Dea dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya