Daerah Kamis, 08 September 2022 | 19:09

Dear Irjen Panca, Perhatikan Kasus Penipuan Modus Rekrutmen Praja IPDN

Lihat Foto Dear Irjen Panca, Perhatikan Kasus Penipuan Modus Rekrutmen Praja IPDN Irjen Panca Putra Simanjuntak. (Foto: Twitter)
Editor: Andi Nasution

Medan - Kepala Polda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak diminta untuk mengatensi kasus penipuan modus rekrutmen atau bisa meloloskan menjadi Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Kasus penipuan modus rekrutmen IPDN ini dilaporkan oleh Chairunnissa Nasution selaku keluarga korban sesuai nomor LP/B/1216/VII/2022/SPKT/Polda Sumatra Utara tertanggal 12 Juli 2022.

Arya Agustinus Purba selaku kuasa hukum Chairunnissa Nasution mengungkapkan, penipuan yang dialami kliennya berawal pada April 2022, dimana kliennya melakukan percakapan di media sosial mengenai rekrutmen dengan seseorang bernama Odi Satria Nugraha SSTP.

"Kepada klien kami, Odi Satria Nugraha ini mengaku sudah tiga tahun menjadi panitia penerimaan rekrutmen IPDN serta mengaku sebagai orang kepercayaan Kepala Badan Kepegawaian Negara, yang dapat meluluskan adik dari klien kami dengan syarat harus menyediakan uang Rp 550 juta," ungkap Arya dalam keterangannya dikutip Kamis 8 September 2022.

Bahkan, terlapor juga mengaku bisa meluluskan dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 dengan syarat melakukan pembayaran sebesar Rp 35 juta.

Kliennya yang percaya, lanjut advokat dari Kantor Hukum Arya Agustinus Purba & Partners ini, kemudian menyanggupi persyaratan yang diminta Odi Satria Nugraha.

"Sampai sekitar Juni 2022, klien kami merasa diperdaya dikarenakan janji dari Odi tidak ada yang bisa dipenuhinya. Namun malah terus menerus memintai uang dengan alasan biaya keperluan pengurusan calon Praja IPDN dan kepengurusan seleksi PPPK. Sehingga sampai Juli, klien kami telah mengirimkan uang secara bertahap kepada Odi yang jumlahnya mencapai Rp 675.500.000," ungkapnya.

Arya Agustinus Purba. (Foto: Opsi/Istimewa)

Merasa diperdaya, sambungnya, kliennya pada 12 Juli 2022 melaporkan peristiwa pidana UU Nomor 1 Tahun 1946, KUHP Pasal 378 dengan terlapor Odi Satria Nugraha sesuai laporan polisi nomor LP/B/1216/VII/2022/SPKT/Polda Sumatra Utara.

"Akan tetapi, setelah terbitnya LP tersebut, klien kami tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP)," sebutnya.

Menurut penuturan kliennya, tambah Arya, terlapor Odi Satria Nugraha sudah mengakui kepada penyidik bahwa uang yang didapat telah dipergunakan untuk foya-foya dan bermain judi online.

"Oleh karenanya, kami selaku kuasa hukum dari korban meminta kepada Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak untuk mengatensi kasus ini," tutupnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi melalui pesan WA, belum memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya