News Selasa, 06 Desember 2022 | 12:12

Debat Panas PKS dengan Pimpinan DPR Soal Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP

Lihat Foto Debat Panas PKS dengan Pimpinan DPR Soal Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis. (Foto:Istimewa)

Jakarta - Terjadi perdebatan yang panas antara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dengan Anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis dalam rapat paripurna pengesahan RKUHP.

Awal perdebatan itu terjadi saat Iskan memberikan interupsi saat membahas pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

DPR menggelar rapat paripurna yang salah satu agendanya adalah pengesahan RKUHP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022.

Agenda pengesahan diawali penyampaian laporan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto terkait hasil pembahasan RKUHP tersebut.

Tak lama, Dasco memberikan kesempatan kepada Fraksi PKS untuk menyampaikan catatannya.

Fraksi PKS tersebut diwakili oleh Anggota Komisi VII DPR Iskan Qolba Lubis.

Iskan menyampaikan keberatannya atas pasal 240 terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, serta pasal 218 terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Dalam rapat itu, Iskan dengan tegas meminta agar pasal itu dicabut.

"Fraksi PKS masih punya 2 catatan terhadap rancangan undang-undang ini, pertama adalah pasal 240 yang menyebutkan menghina pemerintah dan lembaga negara dihukum 3 tahun ini pasal karet yang akan menjadikan negara Indonesia menjadi negara demokrasi jadi monarki," ujar Iskan.

"Saya minta supaya pasal ini dicabut dan kemarin juga mahasiswa sudah demo di depan ini dan ini juga kemunduran dari cita-cita reformasi," tuturnya menambahkan.

Lebih lanjut, dia menyinggung pergerakannya di masa reformasi.

"Waktu reformasi saya ikut demo, tiba-tiba pasal ini akan mengambil hak-hak masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya. Pasal ini akan dipakai oleh pemimpin yang akan datang, apalagi pasal 218 menghina presiden dan wapres, kalau yang pasal 240 itu adalah lembaganya, di seluruh dunia rakyat itu harus mengkritik pemerintahnya, tidak ada yang tidak punya dosa, hanya para nabi," katanya.

Dia menegaskan, dirinya bakal menggugat pasal-pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya nanti akan mengajukan ke MK pasal ini, saya sebagai wakil rakyat, saya enggak penting walaupun sudah diputuskan di sana enggak penting," ujarnya.

Lebih lanjut, debat panas terjadi saat Dasco menghentikan pendapat Iskan karena menurutnya PKS sudah menyepakati RKUHP.

Dasco berpendapat apa yang disampaikan Iskan tidak sesuai komitmen yakni sebatas catatan.

"Baik kalau begitu, catatan saya sudah terima, fraksi PKS sudah sepakat dengan catatan, catatan sudah kita terima tapi disepakati oleh Fraksi PKS," ucap Dasco.

Tak terima pernyataan Dasco, Iskan meminta waktu untuk melanjutkan interupsinya.

"3 menit hak saya berbicara, jangan kamu jadi diktator di sini, saya akan ajukan ke MK," katanya.

Dasco lalu menimpali Iskan. Dia menegaskan tidak bisa menerima usul pencabutan pasal dalam paripurna.

"Ini Anda minta mencabut usul yang sudah disetujui oleh fraksi," tutur Dasco.

Lantas, Iskan mengancam jika tidak dikasih waktu akan keluar dari rapat tersebut.

"Saya minta 3 menit saja, jangan Pak Sufmi jadi diktator di sini, kasih saya waktu, kalau saya enggak dikasih waktu, saya keluar dari sini," ujarnya.

"Silakan," kata Dasco.

Baca juga: Resmi! DPR Sahkan RKUHP Menjadi Undang-Undang

Baca juga: RKUHP Potensi Penjara Pers Paling Lama 6 Tahun atau Denda Rp 500 Juta!

Iskan kemudian keluar ruang rapat paripurna DPR RI.[] (Detik.com)

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya