Daerah Kamis, 09 Juni 2022 | 16:06

Delapan Pengebom Ikan di Aceh Ditetapkan sebagai Tersangka

Lihat Foto Delapan Pengebom Ikan di Aceh Ditetapkan sebagai Tersangka Ilustrasi bom ikan. (Foto:Istimewa)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Setelah melalui proses panjang, akhirnya polisi menetapkan delapan tersangka pada kasus pengeboman ikan dengan melibatkan tiga kapal di perairan laut Pulau Mincau, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue, Aceh yang terjadi pada, Mei 2022 lalu.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy dalam siaran persnya, Kamis, 9 Juni 22 menerangkan, selain menetapkan 8 tersangka dalam kasus ini. Polisi juga telah menyita dari mereka 13 jenis barang bukti juga.

"Juga tiga kapal pengeboman ikan beserta pelakunya. Penangkapan dilakukan oleh personel Polres Simeulue setelah menerima laporan dari masyarakat pada, Sabtu, 28 Mei 2022," sebutnya.

"Barang buktinya (BB) tiga kapal dan delapan orang awak kapal yang sedang beroperasi melakukan pengeboman ikan. Mereka masing-masing SL (36), MSL (24), BA (53), TU (59), SA (40), RA (59), ER (40), dan EL (24) warga Sibolga, Sumatera Utara (Sumut)," katanya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya