Daerah Senin, 15 April 2024 | 19:04

Demokrat Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun

Lihat Foto Demokrat Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Pardomuan Nauli Simanjuntak. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

SIMALUNGUN - Partai Demokrat Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, mulai melakukan penjaringan bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Simalungun untuk mengikuti Pilkada 2024 mendatang.

Pardomuan Nauli Simanjuntak ditunjuk sebagai ketua tim penjaringan pada Senin, 15 April 2024.

Bersama Pardomuan ditunjuk pula sekretaris Ratio Silalahi, bendahara Hotman Sipayung, serta anggota masing-masing Irwansyah Purba, Dapotan Silalahi, Histoni Sijabat, dan Andre Andika Sinaga.

Pardomuan dalam keterangannya, membenarkan dirinya ditunjuk oleh DPC Partai Demokrat Kabupaten Simalungun melakukan penjaringan balon bupati dan wakil bupati.

Penunjukan Tim Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024 tersebut sesuai dengan Surat Keputusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Simalungun No : 001/SK/DPC/PD-SIM/IV/2024 tertanggal 15 April 2024.

"Hari ini kami secara resmi menerima SK dari pimpinan Partai Demokrat Kabupaten Simalungun," kata pria yang juga dikenal sebagai pengacara tersebut.

Seturut dengan menerima SK Tim Penjaringan, pihaknya kata dia, langsung membuka pendaftaran kepada publik.

Tim Penjaringan menerima siapa saja yang berniat mendaftar dan maju dari Partai Demokrat Kabupaten Simalungun.

"Pendaftaran dibuka mulai Senin, 15 April 2024," katanya.

Pendaftaran bisa dilakukan di kantor Tim Penjaringan sekaligus Sekretariat DPC Partai Demokrat di Jalan Seribudolok, Janggir Leto, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.

Ketika mendaftar, bakal calon sudah membawa syarat-syarat umum seperti curriculum vitae (CV) dan syarat lainnya. 

Menurut Pardomuan, tugas tim adalah menerima pendaftaran balon bupati atau wakil bupati, melakukan verifikasi persyaratan umum balon bupati dan wakil bupati, termasuk melakukan survei terhadap balon bupati dan wakil bupati yang mendaftar.

"Siapa saja silakan mendaftar. Baik kader maupun non-kader, tim penjaringan terbuka untuk menerima," terang politisi yang maju sebagai caleg DPR RI dari Sumut 3 pada Pemilu 2024 kemarin.

BACA JUGA: PDIP Tidak Mau Usung Bobby Nasution di Pilkada Sumut

Untuk pendaftaran bisa dilakukan hanya oleh balon bupati, atau hanya balon wakil bupati serta juga secara berpasangan sebagai balon bupati dan wakil bupati.

Pardomuan menyebut, salah satu figur sudah mengontak pihaknya untuk mendaftar pada Selasa, 16 April 2024.

Figur dimaksud adalah Yan Santoso Purba yang akan maju sebagai bakal calon Bupati Simalungun.

"Beliau sudah menghubungi tim, besok (Selasa, red) akan mendaftar ke Tim Penjaringan Partai Demokrat," kata Pardomuan.

Yan Santoso sendiri sudah mendaftar ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Simalungun.

Diketahui, Partai Demokrat memiliki 5 kursi di DPRD Kabupaten Simalungun hasil Pemilu 2024 kemarin.

Partai Demokrat harus berkoalisi dengan partai politik lainnya untuk bisa mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Pasal 40 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2026 mengatur syarat parpol atau gabungan parpol hanya boleh mengusulkan satu pasangan calon kepala daerah.

Parpol atau gabungan parpol harus memiliki minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD untuk bisa mengusung kandidat di Pilkada.

"Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan," bunyi Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya