Jakarta - Pegiat media sosial Denny Siregar menilai alasan paling relevan banyak warga senang Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap polisi lantaran wajah Bahar amat menyebalkan.
"Sebenarnya enggak perlu alasan apapun. Alasan paling sederhana cuman orang ini bising, gayanya tengik, dan mukenya nyebelin," katanya melalui akun Twitter @Dennysiregar7, dilihat Opsi, di Jakarta, Selasa, 4 Januari 2022.
Dia pun mengeklaim mayoritas masyarakat Indonesia saat ini sedang bergembira lantaran Bahar Smith sudah menjadi tersangka dalam kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks, yang ditangani penyidik Polda Jabar.
"Gua bisa klaim kalau mayoritas penduduk Indonesia senang Bahar smith ditangkap.." ujarnya.
Sebelumnya, tim penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks berdasarkan ceramahnya di Kabupaten Bandung. Dalam kasus ini polisi menyangkakan Bahar melanggar pasal berlapis.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Polisi Arief Rachman menjelaskan, Bahar Smith dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
Selain Bahar, kata dia, pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR pun turut ditetapkan sebagai tersangka. TR disangkakan melanggar pasal yang sama. Arief menjelaskan proses hukum terhadap Bahar Smith itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Habib Bahar bin Smith dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar) pada 11 Desember 2021. []