Jakarta - Ferdy Sambo resmi dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri per Jumat, 26 Agustus 2022. Hal itu berdasar putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin lima jenderal polisi.
Karier jenderal polisi bintang dua dengan pangkat Irjen itu pun tamat, menyusul adanya keputusan yang menyatakan Sambo diganjar sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Ferdy Sambo juga diberi sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari.
Baca juga: Ferdy Sambo Melawan Putusan Pemecatan, Ini Respons Polri
Putusan itu ditandatangani oleh lima jenderal polisi yang tergabung dalam komisi sidang etik.
Berikut kelima jenderal polisi yang kompak meneken surat PTDH Sambo:
1. Ketua Sidang Komisi Kode Etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri
2. Wakil Ketua Komisi Sidang Etik sekaligus Gubernur PTIK, Irjen Yazid Fanani
3. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing,
4. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Kadiv Propam Irjen Syahardiantono,
5. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 26 Agustus 2022. (foto: Antara/ M Risyal Hidayat).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, keputusan PTDH diambil berdasarkan kolektif kolegial para pimpinan sidang.
"Seperti yang telah diketahui bersama dari sidang maraton yang telah dilaksanakan pada hari ini, pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS," di Gedung TNCC lantai I, Rowabprof Divisi Propam, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 26 Agustus 2022.
Baca juga: Dipecat Tidak Dengan Hormat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding
Adapun sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo ini berlangsung secara tutup dan menghadirkan 15 saksi yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat serta para personel Polri yang diduga memuluskan skenario jahat Sambo soal peristiwa tembak-menembak antaranggota Polri.
Ferdy Sambo merupakan perwira tinggi (pati) Polri berpangkat jenderal bintang dua atau Irjen Pol. Sehingga pimpinan sidang, adalah perwira tinggi Polri berpangkat sama atau lebih tinggi dari Irjen, yakni Komjen.
Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). []