Daerah Jum'at, 29 April 2022 | 12:04

Di Akhir Masa Jabatan, Gubernur Sulbar Lantik 91 Pejabat

Lihat Foto Di Akhir Masa Jabatan, Gubernur Sulbar Lantik 91 Pejabat Pelantikan 91 pejabat lingkup Pemprov Sulbar. (Foto: Opsi/ist)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Mamuju - Sebanyak 91 pejabat lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) dilantik sekira pukul 23.00 Wita, Kamis, 28 April 2022, tadi malam.

Dari 91 pejabat yang dilantik tersebut, lima orang diantaranya pejabat tinggi pratama, serta 85 orang lainnya merupakan pejabat administrator, pengawas dan fungsional lingkup Pemprov Sulbar.

Pelantikan pejabat tersebut berlangsung di gedung PKK Sulbar, kompleks kantor gubernur, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulbar.

Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar mengungkapkan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan merupakan hal yang biasa dalam organisasi pemerintahan.

"Ini bertujuan dalam rangka penyelenggaraan dan pembinaan karir para pejabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)," kata Ali Baal Masdar.

Ia juga mengungkapkan, pelantikan tersebut merupakan bagian dari upaya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat melalui pelaksanaan tugas fungsi dan kinerja organisasi yang makin meningkat.

"Saya sampaikan, mutasi pada hari ini berupa pengisian jabatan yang lowong dan mutasi jabatan yaitu Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar, serta beberapa jabatan administrator dan pengawas," katanya.

Lanjut Ali Baal Masdar menjelaskan, sebelum mutasi Kadis ESDM, pihaknya telah melakukan seleksi terbuka melalui beberapa tahapan, diantaranya seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak asesmen, penulisan makalah dan bahan persentase dan paparan makalah serta wawancara.

"Adapun pertimbangan pengambilan keputusan mutasi tersebut berdasarkan evaluasi penilaian capaian target kinerja PNS integritas dan loyalitas," kata Ali Baal Masdar.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar, Zulkifli Manggasali menjelaskan, pelantikan tersebut berdasarkan ketentuan pasal 71 ayat (2) Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi Undang-Undang, ditegaskan bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Atas dasar itu, mengingat masa jabatan gubernur dan wagub berakhir pada 12 Mei mendatang dan tahun 2022 tidak ada pelaksanaan Pilkada serentak dan tidak ada penetapan pasangan calon, sehingga Gubernur Sulbar dapat melaksanakan pengantian pejabat Tinggi Pratama dan pejabat administrasi di lingkup Pemprov Sulbar.

"Dan ada juga Surat Edaran dari Kemendagri, masih bisa melantik," kata Zulkifli Manggasali.

Berikut lima pejabat tinggi pratama yang dilantik Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar, semalam;

- Rahmad sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan
- Syahruddin sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman
- Suyuti sebagai Kepala Biro Hukum
- Arianto Sebagai Kepala Biro Barjas
- Hamdani Hadi sebagai Kepala Biro Ortala
- Amir sebagai Kepala Dinas ESDM. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya