Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mencegah Putri Candrawathi ke luar negeri.
Musababnya, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu merupakan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Terhadap saudari PC telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangannya, Selasa, 30 Agustus 2022.
Dia mengatakan, pencegahan terhadap Putri Candrawathi tersebut diajukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Seperti diketahui, dalam kasus tewasnya Brigadir J, polisi telah menetapkan lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma`ruf, dan Putri Candrawathi. [] (ANTARA)