Aceh Barat Daya - Pria berinisial M (36) tahun asal Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh dibekuk Polisi karena hendak membawa ganja seberat 200 Kilogram (Kg) ke Sumatra Utara (Sumut).
Polisi menangkapnya di Jalan Lintas Kutacane-Tiga Binanga, Desa Pasir Tengah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Sumut pada, Minggu, 6 November 2022.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan kurir ganja tersebut berawal adanya informasi masyarakat yang dikembangkan oleh Subdit II Narkoba Polda Sumut.
Kata dia, hasil pengembangan penyelidikan tentang informasi adanya pengiriman ganja dari Aceh menunju Kota Medan dan Pekanbaru. Dari informasi ini kemudian dikembangkan oleh penyidik di lapangan.
"Dan pelaku berhasil kita tangkap bersama barang bukti," kata Hadi, Senin, 7 November 2022.
Dia menjelaskan, hasil penyelidikan, ganja itu dibawa menggunakan mobil Avanza warna putih dengan nomor polisi BL 1840 AO. Kemudian anggota menghentikan mobil yang dikendarainya tepat di Jalan Lintas Kutacane–Tiga Binanga.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 6 karung berisi ganja seberat 200 Kg. Lalu tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolda Sumut," jelasnya.
Kepada aparat, tersangka mengaku kalau dirinya disuruh oleh seorang pria berinisial B untuk mengantar ganja ke Medan dan Pekanbaru.
"Dia mengaku diberi upah Rp 20 juta bila berhasil mengantar ganja itu sampai Pekanbaru," katanya. []