News Senin, 22 Agustus 2022 | 14:08

Dicecar DPR, Mahfud: Kalau Kompolnas Mau Dibubarkan, Ya Bubarkan Saja

Lihat Foto Dicecar DPR, Mahfud: Kalau Kompolnas Mau Dibubarkan, Ya Bubarkan Saja Ketua Kompolnas Mahfud MD (kanan) mengikuti RDP dengan Komisi III DPR kasus Brigadir J di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022. foto: Antara/Muhammad Adimaja/hp

Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mempertanyakan secara umum tugas Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang saat ini dipimpin oleh Menkopolhukam Mahfud Md.

"Tugas Kompolnas itu apa. Diperjelas," kata Desmond menanyakan kepada Ketua Kompolnas sekaligus Menkopolhukam Mahfud Md dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022.

Selain mempertanyakan tugas, Desmond menanyakan bentuk pengawasan seperti apa yang dilakukan Kompolnas terhadap institusi Polri.

Dia mengungkapkan kembali salah seorang anggota Kompolnas yakni Benny Mamoto yang hanya menjadi public relations atau juru bicara atas keterangan Polres Jakarta Selatan yang pada akhirnya diketahui jika keterangan itu salah.

Menanggapi pertanyaan dan pernyataan itu, Mahfud menegaskan sebagai Menkopolhukam sekaligus "ex officio" Ketua Kompolnas dengan tugas ikut mengawasi dan memberikan rekomendasi.

"Kompolnas pengawas eksternal Polri, sebagai mitra," katanya.

Mahfud mengungkapkan saat pertemuan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dia telah menyampaikan jika Kompolnas bekerja sebagai mitra bukan seperti dulu sebagai musuh.

"Kami menempatkan diri sebagai mitra," ujarnya.

Mahfud menegaskan jika Komisi III DPR RI tidak puas atas kinerja Kompolnas, maka dapat membubarkan lembaga yang juga dibentuk DPR tersebut.

"Yang buat Kompolnas ada, ini kan DPR. Kalau mau dibubarkan bubarkan saja," kata Mahfud.

Komisi III DPR RI memanggil tiga lembaga negara untuk mendengarkan keterangan terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam rapat dengar pendapat (RDP).

Tiga lembaga itu, yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya