Aceh Barat Daya - Pencopotan beberapa detik terhadap Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Gunong Kila, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh yang kini berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Abdya, Rosi Padedi terjadi pada, Jumat, 1 Juli 2022.
Pembaca SK keputusan bupati mengatakan, memberhentikan dengan hormat saudara Rosi Padedi, sebagai Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Gunong Kila (PDAM-GK) Kabupaten Aceh Barat Daya masa jabatan 2018-2022 disertai ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama melaksanakan tugas.
Kemudian, pembaca SK kembali melanjutkan dengan mengatakan, mengangkat kembali saudara Rosi Padedi sebagai Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Abdya Kabupaten Aceh Barat Daya masa jabatan 2022-2027 yang selanjutnya disebut "Direktur Perumda Air Minum Tirta Abdya".
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Abdya Muslizar meminta Direktur Perumda Air Minum Tirta Abdya untuk meningkatkan etos kerja agar tugas-tugas dan target yang sudah ditetapkan dapat terwujud.
"Terus berbenah agar lebih baik ke depannya. Ini menjadi harapan kita bersama," kata Wabup dalam sambutannya.
Dia mengatakan, seperti yang diketahui bersama bahwa, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Abdya merupakan perusahaan daerah yang mengatur, menata serta mengendalikan kebutuhan terhadap air bersih untuk masyarakat.
"Dengan demikian sangat diharapkan kepada direktur masa jabatan 2022-2027 agar mampu mengelola dan melayani kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan harapan tersebut merujuk kepada Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 14 Tahun 2014 dalam rangka mengelola dan melayani masyarakat terhadap kebutuhan yang sangat penting dan mendasar yaitu air bersih, di mana selama ini masih belum dikelola dan ditata dengan optimal.
"Untuk itu melalui kesempatan ini kami ingin agar Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Abdya bekerja lebih optimal," tuturnya.[]